JawaPos.com - Kuasa Hukum PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra, mengklarifikasi kabar temuan 995 pucuk senjata di lingkungan sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pihaknya menegaskan bahwa ratusan unit tersebut bukanlah senjata api ilegal, melainkan airsoft gun yang mengantongi izin resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pernyataan ini merespons penggeledahan yang dilakukan pengurus baru yayasan bersama aparat Polres Metro Jakarta Selatan di area sekolah tersebut.
Alhadid menjelaskan, seluruh unit yang ditemukan di lokasi merupakan milik PT Lokta Karya yang telah memiliki Surat Izin Nopol SI/5483-XII/2008.
Baca Juga: Janji Gavi Terbayar, Bintang Barcelona Tampil Nyentrik dengan Rambut Merah Muda
Status 995 Unit Airsoft Gun dan Lokasi Penyimpanan
"Sebanyak 995 seluruhnya merupakan airsoft gun yang sudah tidak dapat digunakan dan legal. Sebagian besar juga berbentuk spare parts. Barang tersebut tidak berada di ruang eks-IWD, melainkan di gudang lain," ujar Alhadid dikutip Jumat (7/8).
Ia menambahkan, ratusan airsoft gun tersebut disimpan di gudang khusus sebagai stok persiapan kegiatan ekstrakulikuler sekolah yang telah dirancang sejak beberapa tahun lalu.
"Airsoft tersebut merupakan stok untuk persiapan ekskul menembak dan panahan dari sekolah, yang akan dilaksanakan dan telah diketahui pada tahun 2021 bersama dengan Jendral Suryo Pembina Yayasan," jelasnya.
Bantahan Terkait Temuan Narkotika dan CD Porno
Baca Juga: Bidik Investor Tiongkok-Rusia untuk Wujudkan Kereta Api Trans-Kalimantan
Selain senjata, penggeledahan oleh pengurus baru yayasan dilaporkan turut menemukan komponen senjata api lain, amunisi, alat pembuat peluru, dugaan narkotika, serta puluhan CD porno. Menanggapi hal itu, Alhadid menegaskan barang-barang terlarang tersebut sama sekali bukan milik PT Lokta Karya maupun kliennya.
Ia menyebut sejak April 2026, pihak pengurus lama termasuk mantan Ketua Yayasan berinisial IWD sudah dilarang memasuki area sekolah. Oleh karena itu, ia meminta agar asal-usul temuan barang ilegal tersebut dikonfirmasi kepada pihak yang menguasai area sekolah dalam lima bulan terakhir.
"Kami sudah tidak ada di sana dan tidak diperbolehkan masuk sejak April. Senjata lainnya yang ditemukan juga dipastikan bukan milik PT Lokta Karya Perbakin," tegas Alhadid.
Kronologi Pembongkaran Ruangan oleh Yayasan
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Yayasan, Hermawanto, mengungkapkan pembongkaran ruangan bekas Ketua Yayasan IWD dilakukan karena akses kunci dibawa oleh yang bersangkutan usai diberhentikan secara tidak hormat pada 18 April 2026 terkait dugaan penyalahgunaan keuangan.
Proses pembukaan ruangan terkunci itu dilakukan secara bertahap dengan pendampingan pihak kepolisian hingga Rabu malam (5/8/2026).
Baca Juga: Pesan Haru Rachmat Irianto untuk Mendiang Bejo Sugiantoro: Persebaya Juara Yah!
"Pada pembukaan tahap awal tanggal 10–11 Juli 2026, kami bersama polisi menemukan 995 pucuk senjata beserta amunisinya. Tadi malam kami menemukan kembali beberapa komponen senjata, termasuk juga menemukan narkoba serta sekitar 25 CD porno," ungkap Hermawanto, Kamis (6/8).
Atas temuan tersebut, pihak yayasan telah melayangkan laporan resmi baru ke Polres Metro Jakarta Selatan dan mendesak kepolisian melakukan uji forensik serta memproses perkara ini secara transparan.