JawaPos.com - DPR RI belum bisa memberikan kepastian mengenai pengakomodasian 11 poin tuntutan krusial dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Merespons ketidakpastian tersebut, massa buruh menyatakan bersiap menggelar aksi unjuk rasa susulan berskala lebih besar jelang pengesahan RUU yang dijadwalkan pada 6 Oktober mendatang.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menuturkan, perwakilan aliansi telah menemui pimpinan DPR RI, Selasa (29/9).
Dalam pertemuan itu, DPR beralasan masih harus menyerap aspirasi dari berbagai pihak lain seperti Kadin, Apindo, hingga Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Apindo Usul Ubah Nomenklatur jadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja
"Pihak DPR belum bisa menjawab 11 isu krusial yang kita bawa," ujar Sunarno usai audiensi dengan pimpinan DPR RI, Selasa (29/9).
Kekhawatiran Pasal Tiba-tiba Disusupkan Jelang Pengesahan
Sunarno mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan disahkan pada 6 Oktober mendatang.
Ia menyoroti pengalaman terdahulu terkait proses penyusunan undang-undang di parlemen yang rentan perubahan mendadak.
Ia mendesak agar tim perumus dari koalisi buruh dilibatkan secara aktif dalam merumuskan dan mengoordinasikan redaksional draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan selama 10 hari mendatang.
"Dari beberapa pengalaman dalam pengesahan undang-undang di DPR, banyak juga pasal-pasal yang sengaja disusupkan. Ada pasal yang bagus tiba-tiba dipotong atau 'digergaji'. Itu terjadi, kawan-kawan. Makanya ada masa-masa genting dari tanggal 29 ini sampai dengan tanggal 6," tegasnya.
Konsolidasi Aksi Susulan: Buruh Diminta Buat Panitia Bersama
Mengantisipasi draf RUU yang tidak berpihak pada pekerja, elemen buruh bersepakat untuk kembali memadati Gedung DPR RI sebelum hari pengesahan.
Rencana aksi susulan dipatok akan mulai bergulir pada 5 Oktober dengan jumlah massa yang ditargetkan berlipat ganda.
Sunarno juga mengimbau seluruh elemen buruh di berbagai kawasan industri dan daerah untuk bergerak mandiri membentuk kepanitiaan bersama guna mengatasai kendala operasional keberangkatan.
"Undang-undang ketenagakerjaan ini akan diberlakukan setidaknya 10 tahun, 20 tahun, atau bahkan sampai 30 tahun ke depan. Kalau isinya bagus tentu akan digunakan terus. Berkaca dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang bertahan 17 tahun, mestinya kita kaum buruh harus mengawal itu agar isinya baik buat kita semua," jelasnya.
Dorong Implementasi Janji Presiden Prabowo
Selain ke DPR RI, koalisi buruh sebelumnya telah menyampaikan 11 poin tuntutan tersebut langsung ke Kantor Staf Presiden (KSP) pada 24 September lalu untuk diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini diambil untuk menagih komitmen dan pidato Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh (May Day), yang berkomitmen menyejahterakan buruh serta menghapus sistem outsourcing.
"Melalui undang-undang ketenagakerjaan ini, kita mendesak DPR bagaimana pidato Presiden Prabowo itu bisa diimplementasikan di dalam pasal-pasal di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan," imbuh Sunarno.
11 Poin Tuntutan Krusial Buruh dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Sebelumnya, sebanyak 35 perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Berikut adalah daftar 11 tuntutan utama yang diserahkan:
1. Mewujudkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh.
2. Menghentikan eksploitasi sistem outsourcing, karyawan kontrak, dan penyalahgunaan pemagangan.
3. Menjamin upah buruh yang layak dan menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang tidak jelas.
4. Melindungi pekerja platform, pekerja media, ojek online, dan pekerja terdampak transisi iklim.
5. Menjamin hak pesangon buruh.
6. Memperkuat serikat pekerja.
7. Menjadikan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
8. Menegakkan hukum dan sanksi bagi perusahaan pelanggar hak buruh.
9. Menjamin cuti haid buruh perempuan tanpa syarat surat dokter.
10. Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
11. Menjalankan program upskilling dan reskilling buruh Indonesia.