JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta bakal memperluas cakupan penerima kartu layanan transportasi gratis dari 15 golongan menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini dibocorkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tingkat Provinsi DKI Jakarta 2026 di Balai Samudera, Jakarta Utara, Selasa (29/9).
Langkah perluasan ini dilakukan bersamaan dengan rencana kenaikan tarif Transjakarta yang sudah tidak mengalami perubahan selama 20 tahun."Dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan, akan menjadi 21 golongan," ujar Pramono.
Daftar 6 Kategori Baru Penerima Transportasi Gratis
Pramono menjelaskan bahwa terdapat enam kelompok masyarakat tambahan yang berhak menikmati fasilitas ongkos gratis di berbagai moda angkutan umum Jakarta.
Pertama, pendamping penyandang disabilitas. Selama ini, pendamping kerap harus membayar sendiri saat menyertai warga disabilitas yang bermobilitas. Nanti, pendamping akan dibebaskan dari tarif.
Kedua, pencari kerja ber-KTP Jakarta. Fasilitas gratis diberikan untuk membantu mobilitas mereka saat mengurus administrasi atau menghadiri wawancara kerja melalui mekanisme verifikasi di loket khusus.
Ketiga, pasien rujukan rutin ke RSUD, rumah sakit, maupun Puskesmas yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Keempat, pelajar dan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang belum atau tidak ter-cover program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Kelima, pelaku UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta guna menekan beban operasional usahanya.
Keenam, korban bencana alam atau bencana sosial yang berada dalam masa pemulihan.
Penyesuaian Tarif Baru Diberlakukan Mulai 1 Januari 2027
Meski penerima fasilitas gratis bertambah, Pemprov DKI Jakarta juga mengisyaratkan akan mengurangi porsi subsidi bagi kelompok masyarakat yang dinilai mampu.
"Dalam menentukan tarif transportasi yang baru, yang sudah 20 tahun tidak pernah mengalami perubahan, akan kami berlakukan tanggal 1 Januari 2027. Sehingga ada kesempatan yang cukup panjang untuk melakukan sosialisasi," tutur Pramono.
Pramono memastikan penyesuaian harga ini tetap mempertimbangkan daya beli warga sehingga tarif transportasi di Jakarta akan tetap menjadi yang paling terjangkau dibanding kawasan sekitarnya.
Cakupan Transportasi DKI Capai 93 Persen
Di sisi lain, integrasi armada angkutan massal seperti TransJakarta, LRT, MRT, hingga JakLingko menunjukkan perkembangan positif. Cakupan layanan angkutan umum di Jakarta kini telah menembus 93 persen wilayah.
Keterjangkauan ini turut mendongkrak peringkat Jakarta dalam riset Oxford Economics, yang melesat dari posisi 287 pada 2024 menjadi peringkat 140 dunia pada 2026.
Mengenai teknis syarat dan pendaftaran bagi 6 golongan baru penerima layanan gratis tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan mengaturnya lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub).