JawaPos.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan akan memberhentikan oknum pejabat Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur berinisial AS jika terbukti melakukan penipuan rekrutmen senilai Rp70 juta terhadap warga Kramat Jati, Wintarko Setiawan, 31.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta memberikan dukungan penuh kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk mengusut tuntas kasus tersebut tanpa toleransi.
Bahkan, Pramono menyatakan akan melakukan pemecatan meski proses hukum masih berjalan.
Baca Juga: Slow Living: Cara Menjalani Hari dengan Lebih Tenang
"Saya sebagai Gubernur Jakarta memberikan dukungan sepenuhnya untuk penegakan hukum. Jadi kalau memang ada upaya, ada temuan, ada bukti kuat, siapapun pejabat itu, begitu tahu, dilakukan. Walaupun prosesnya masih berjalan, saya akan hentikan sebagai ASN Pemprov Jakarta. Sehingga dengan demikian enggak ada tawar-menawar untuk hal tersebut," tegas Pramono Anung, Selasa (29/9).
Tergiur Janji Lolos dan Rela Pinjam Bank
Niat Wintarko menjadi anggota pasukan merah sebenarnya sudah tersimpan sejak gagal dalam seleksi periode 2018–2019. Keinginan tersebut kembali menggebu saat ia berbincang dengan rekan kerjanya yang kemudian mengenalkannya kepada AS.
Oknum AS diklaim memiliki wewenang merekrut dan menempatkan personel baru di lingkungan Damkar Jakarta Timur. Namun, AS mensyaratkan uang pelicin sebesar Rp70 juta agar Wintarko bisa langsung lolos rekrutmen.
Baca Juga: Dulu Dekat, Kini Terasa Asing? Kenali Istilah Grow Apart dalam Sebuah Hubungan
Demi memenuhi syarat tersebut, Wintarko yang bekerja sebagai pegawai swasta nekat mengajukan pinjaman ke Bank DKI sebesar Rp70 juta pada Agustus 2025. Uang tunai tersebut kemudian diserahkan langsung kepada AS.
Untuk mengantisipasi risiko, Wintarko memegang bukti transaksi berupa kuitansi dan surat perjanjian bermaterai. Dalam dokumen itu tertulis kesepakatan bahwa uang akan dikembalikan utuh jika ia gagal menjadi petugas Damkar.
Pelaku Malah Menantang Saat Ditagih
Meski telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah, panggilan tes maupun kepastian kerja yang dijanjikan tak kunjung terealisasi hingga lebih dari satu tahun. Janji manis oknum pejabat tersebut menguap begitu saja.
Ketika ditagih dan diancam akan dilaporkan ke pihak berwajib, terduga pelaku justru memberikan respons menantang tanpa menunjukkan iktikad baik.
"Pas saya bilang mau laporan ke Polres, dia malah nantangin bilang silakan saja laporan ke Polres. Dia bilang akan ngikutin prosedur dari Polres, segala macam lah," tutur Wintarko, Selasa (29/9).
Baca Juga: Leo/Daniel Raih Emas Asian Games 2026, Komunikasi dan Doa Keluarga Jadi Kunci
Wintarko menduga aksi penipuan modus rekrutmen ini tidak hanya menimpa dirinya, melainkan ada korban lain yang belum berani bersuara.
"Bilang katanya masuk, sampai saat ini tidak masuk. Ada bukti-bukti percakapan saya dengan Pak Abdul di WhatsApp. Dibuai janji-janji saja," ungkapnya.
Penyelidikan Polisi Masih Berjalan
Lantaran tak kunjung mendapat kejelasan, Wintarko resmi melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada Agustus 2026.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi mengonfirmasi bahwa jajarannya sedang mendalami laporan dari korban.
"Laporan korban sudah kami terima dan saat ini masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polrestro Jakarta Timur terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor kepada korbannya," terang AKP I Made Budi.
Pihak kepolisian berjanji akan segera memanggil para saksi, pelapor, maupun terlapor guna dimintai keterangan lebih lanjut untuk mengusut tuntas kasus penipuan rekrutmen ini.