← Beranda
Ungkap Lab Narkoba di PIK 2, WN Tiongkok Racik 20 Ribu Pods Etomidate
Ryandi Zahdomo• Rabu, 30 September 2026 | 15.28 WIB
Ilustrasi cartridge vape elektrik yang ternyata berisi cairan Etomidate, atau narkoba cair. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar industri rumahan (clandestine lab) pembuatan pods berisi zat berbahaya jenis etomidate di perumahan mewah Cluster Hawai Cove, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria warga negara (WN) Tiongkok berinisial CF, 27, serta menyita puluhan ribu cartridge siap edar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengonfirmasi langsung pengungkapan kasus laboratorium gelap yang berada di wilayah hukumnya tersebut.

"Ya benar, kami baru saja mengungkap Clandestine Lab di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6 kawasan PIK 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten," kata Nasriadi, Rabu (30/9).

Baca Juga: BGN Bakal Aktivasi 480 Dapur MBG di Wilayah Indonesia Timur dan 3T mulai 2 Oktober 2026

Pengembangan Kasus dari Wilayah Slipi

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo menjelaskan, keberhasilan pengungkapan laboratorium ilegal ini berawal dari laporan warga terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Slipi, Palmerah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak melakukan observasi hingga mengidentifikasi target operasi yang terdeteksi berada di kawasan PIK 2.

Di bawah pimpinan Katimsus 2 AKP Jimi Farid M, perburuan membuahkan hasil saat petugas mengamankan CF di lokasi pertama, yakni Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7, pada Senin malam (21/9).

"Saat diamankan, CF sedang bersama dua rekan sesama WN China berinisial ZD dan YX. Namun dari hasil pemeriksaan awal, kedua rekan tersebut tidak terbukti memiliki keterkaitan dengan barang bukti yang disita," terang Vernal.

Dari penangkapan awal, polisi mengamankan 22 ikat plastik bungkus pods cartridge etomidate dan satu unit ponsel hitam.

Sita 13 Kg Bahan Baku dan Puluhan Ribu Pods

Penyelidikan berlanjut setelah tersangka CF mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah kontrakan tak jauh dari lokasi pertama.

Petugas langsung meluncur ke Cluster Hawai Cove 6 Nomor 6 untuk melakukan penggeledahan mendalam.

Di rumah kedua tersebut, polisi menemukan seperangkat alat produksi dan bahan kimia terlarang, di antaranya:

- 13 bungkus bahan baku bubuk etomidate seberat 1.300 gram (1,3 kg).

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan akan Guyur Jakarta pada Rabu Sore hingga Malam

- 22 botol berisi cairan etomidate dengan total berat netto 11.000 ml (11 liter).

- Peralatan racik seperti ember, wadah masak, pemanas air, botol bertutup lancip, dan timbangan digital.

- Ribuan cartridge kosong serta ratusan pods terisi cairan etomidate.

Berdasarkan kalkulasi dari total bahan baku yang disita, penyidik memperkirakan tersangka dapat memproduksi sekitar 20.514 cartridge/pods pods berisi narkotika etomidate siap edar.

Direkrut Lewat TikTok dan Dijanjikan Gaji Belasan Juta

Dari hasil interogasi, CF mengaku melancarkan aksi nekatnya atas arahan sosok berinisial AC yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

CF yang sebelumnya berdomisili di Fujian, Tiongkok, pertama kali mengenal AC melalui platform media sosial TikTok. Tergiur iming-iming pekerjaan bergaji 5.000 RMB (sekitar Rp13,3 juta), CF menyetujui tawaran tersebut dan melanjutkan komunikasi via aplikasi Telegram.

CF mendarat di Indonesia pada akhir Agustus 2026 dan langsung diarahkan untuk menempati rumah sewaan di PIK 2 yang sudah disiapkan oleh AC lengkap dengan peralatan raciknya.

Selama kurang lebih dua bulan, CF meracik cairan narkotika tersebut berdasarkan petunjuk jarak jauh dari AC.

Nahas, sebelum sempat menikmati upah yang dijanjikan, tersangka lebih dulu diringkus jajaran kepolisian.

Baca Juga: Olahraga untuk Turunkan Berat Badan Tetap Harus Utamakan Kesehatan Jantung

Saat ini Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih memburu sosok AC serta memetakan seluruh jaringan distribusi zat etomidate tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka CF dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta aturan penggolongan narkotika sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

Tersangka terancam sanksi pidana berat atas perbuatan tanpa hak memproduksi dan menyalurkan Narkotika Golongan II dengan berat melebihi 5 gram.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan