← Beranda
Cegah Risiko Gagal Bayar Obligasi, Pemprov DKI Ajukan Dana Cadangan Daerah
Bintang Pradewo• Minggu, 4 Oktober 2026 | 16.15 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat ketahanan fiskal serta menjamin ketersediaan anggaran pembangunan infrastruktur jangka panjang. (Istimewa)

JawaPos.com – Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat ketahanan fiskal serta menjamin ketersediaan anggaran pembangunan infrastruktur jangka panjang.

Langkah ini disiapkan guna membiayai berbagai proyek prioritas sekaligus memitigasi risiko pembayaran pokok Obligasi Daerah yang akan jatuh tempo.

Usulan tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait penyampaian pidato Gubernur terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10).

Baca Juga: Ramalan Keuangan Zodiak Scorpio Minggu, 4 Oktober 2026: Kelola Uang dengan Lebih Cermat

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah dan dihadiri langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menegaskan bahwa pembentukan dana cadangan merupakan fondasi krusial dalam membangun kapasitas keuangan daerah yang terencana dan berkelanjutan.

Pasalnya, percepatan pembangunan infrastruktur Jakarta memerlukan dukungan dana yang relatif besar.

"Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima dalam rapat paripurna tersebut.

Ima menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan terobosan skema pembiayaan yang inovatif tanpa terus bergantung pada sumber pendanaan konvensional. Salah satu alternatif instrumen yang dibahas adalah penerbitan Obligasi Daerah.

Baca Juga: Sumbawa Sempat Dilanda Gempa Magnitudo 6,1, Tidak Berpotensi Tsunami

"Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah," lanjutnya.

Kendati demikian, penerbitan obligasi wajib diimbangi dengan mitigasi risiko yang terukur. Keberadaannya diharapkan dapat membantu memitigasi risiko gagal bayar sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan keuangan daerah.

Suntikan Modal Bank Jakarta

Selain Ranperda Dana Cadangan Daerah, rapat paripurna juga membahas tiga Ranperda strategis lainnya. Tiga aturan tersebut mencakup perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, penyesuaian kelembagaan PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah, serta penguatan PT Bank Jakarta (Perseroan Daerah).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memaparkan rencana transformasi total Bank DKI yang kini resmi menggunakan nama Bank Jakarta.

Baca Juga: Ramalan Asmara Zodiak Scorpio Minggu, 4 Oktober 2026: Pahami Perasaan Lebih Dalam

"Bank DKI merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda," terang Pramono.

Pramono menambahkan, penyesuaian badan hukum ini tidak hanya memperkuat identitas, tetapi juga memberikan fleksibilitas operasional bagi Bank Jakarta untuk membuka kantor pelayanan hingga ke luar negeri sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk mendukung ekspansi bisnis dan meningkatkan penyaluran kredit, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan lonjakan modal dasar Bank Jakarta secara signifikan, dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun.

"Penguatan ini diharapkan memperluas kapasitas usaha serta meningkatkan penyaluran kredit dan pengembangan bisnis inti, sekaligus memperkuat kontribusi Bank Jakarta terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota secara berkelanjutan," tegas Pramono.

Keempat Ranperda tersebut kini memasuki tahap pembahasan intensif antara Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta untuk disahkan menjadi payung hukum resmi.

EDITOR: Bintang Pradewo