← Beranda
Tukar Guling Masjid Al Hurriyah Masih Belum Tuntas, Warga Kebon Sirih Mengadu ke DPR
Syahrul Yunizar• Kamis, 8 Oktober 2026 | 03.01 WIB
Ketua BAM DPR Ahmad Heryawan menerima aspirasi dari Ketua RW 06, Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakpus, Tomy Tampatty pada Rabu (7/10). (BAM DPR) 

 JawaPos.com -  Warga RW 06, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) mengadu kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR pada Rabu (7/10).

Ramai-ramai mereka membawa persoalan tukar guling atau ruislag Masjid Al Hurriyah yang sudah dibongkar dan lahannya dipindah ke wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel). 

Kedatangan para warga ke DPR dilakukan untuk meminta dukungan. Sebab, warga menilai ada pelanggaran hukum dalam proses tukar guling tersebut. Ketua RW 06 Kebon Sirih Tomy Tampatty menyatakan bahwa warga meminta tolong agar DPR mencarikan solusi. 

”Kami juga meminta bantuan terkait status kami sebagai tersangka akibat laporan dari MNC Group. Kami berharap BAM dapat membantu mencari solusi atas masalah kami,” kata Tomy. 

Bersama Tomy, turut hadir Ketua Tim Penyelamat Tanah Wakaf Masjid Al Hurriyah Kebon Sirih Hanny Kristianto, Ustaz Ahmad Kainama, Ketua PUI DKI Jakarta Sutisna, dan Tim Hukum Ariani yang terdiri atas Mandala Putri, Deswan Arwanda, serta Mohammad Rizki Abdullah.

Mereka diterima oleh Ketua BAM DPR Ahmad Heryawan (Aher). Kepada awak Aher mengaku sudah menerima laporan warga Kebon Sirih yang mempertanyakan proses ruislag masjid.

Menurut warga, masjid tersebut sudah berdiri dan digunakan selama puluhan tahun oleh masyarakat setempat.

”Yang jelas dengan proses ruislag tersebut masjid tersebut dirobohkan oleh MNC. Sementara warganya tetap tidak setuju,” ucap Aher.

Mantan gubernur Jawa Barat (Jabar) itu menyatakan bahwa keberatan dari masyarakat menunjukkan masih ada persoalan yang belum tuntas. Jika tidak ada masalah, tentu saja warga akan menerima. Untuk itu, BAM DPR akan mencari solusi. 

Karena itu, pihaknya akan meminta penjelasan dari pihak yang dilaporkan oleh masyarakat. Dalam persoalan tersebut, Aher melihat status tanah perlu ditelusuri.

Mengingat masyarakat sebagai pelapor sudah menyatakan bahwa lahan yang dipakai membangun Masjid Al Hurriyah di Kebon Sirih berstatus wakaf. 

”Ruislag boleh untuk kepentingan yang sama. Jadi, asalnya wakaf itu untuk kepentingan sosial. Ketika ruislag juga dipakai untuk kepentingan sosial,” jelasnya. 

Tidak hanya prosedur ruislag, Aher turut menyoroti lokasi lahan untuk masjid pengganti yang berada di wilayah Pasar Minggu.

Dia menilai, pemilihan lokasi itu agak janggal. Mengingat Masjid Al Hurriyah digunakan oleh masyarakat di Kebon Sirih, jika dipindahkan ke Pasar Minggu, akan menyulitkan jemaah. 

”Masa iya orang salat Subuh dari Kebon Sirih ke Pasar Minggu, itu saja sudah kejanggalan,” imbuhnya.

Penggantian lahan di Pasar Minggu disebut atas usulan Yayasan Masjid Al Hurriyah sebagai nazhir. Usulan itu telah memperoleh persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta.

Namun, masyarakat tetap menolak. Karena itu, BAM DPR akan memanggil pihak yang dilaporkan. 

”Ini masih informasi sepihak dari teman-teman pelapor. Terlapornya yang kami undang. Kami (akan) bertemu dengan mereka,” kata dia.

Nantinya semua persoalan yang disampaikan masyarakat akan ditanyakan kepada pihak yang dilaporkan. Termasuk soal lokasi pengganti di Pasar Minggu. Selain terlapor, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan dimintai keterangan oleh BAM DPR. 

Saat ini, lanjut Aher, BAM DPR belum mengambil kesimpulan atas laporan warga. Pihaknya perlu melakukan konfirmasi lebih dulu kepada semua pihak terkait. Dia pun menekankan, penyelesaian akhir tetap harus mengedepankan musyawarah dan kepentingan masyarakat.

”Dalam waktu dekat kami harus segera mengkonfirmasi apa yang mereka (masyarakat) laporkan. Mereka audiensi kepada kami. Kami harus berbuat adil. Mereka melaporkan, nanti kami akan mengkonfirmasi kepada terlapor,” pungkasnya.

 

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra