← Beranda
Firli Bahuri Hadir saat Rumahnya Digeledah Penyidik Polda Metro Jaya
Sabik Aji Taufan• Kamis, 26 Oktober 2023 | 21.13 WIB
Sejumlah Polisi berada dirumah Ketua KPK Firli Bahuri saat pengeledahaan rumah miliknya di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis, (26/10/2023). Penggeledahan ini diduga terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Lim
 
 
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan hadir di rumahnya, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Firli juga tahu rumahnya digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya.
 
Kehadiran Firli di lokasi dikonfirmasi langsung oleh Rony Napitupulu selaku Ketua RT setempat. Rony juga ikut hadir menyaksikan penggeledahan.
 
"Beliau (Firli) ada di kediaman, tapi beliau enggak ngikutin (penggeledahan)," ucap Rony kepada wartawan, Kamis (26/10).
 
Selain Firli, penggeledahan juga diikuti oleh pihak KPK. "Ada (pihak KPK)," jelas Rony.
 
Baca Juga: Penampakan Rumah Firli Bahuri di Jaksel: Tak Semewah Tetangga, Diduga Safe House
 
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
 
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
 
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
 
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.
 
 
 
 
EDITOR: Kuswandi