← Beranda
Kejati DKI Jakarta Tahan Mantan Dirjen Sumber Daya Air dan 2 Pejabat Kementerian PU
Ilham Safutra• Jumat, 22 Mei 2026 | 05.40 WIB
Ilustrasi tersangka. (Dok. JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan 3 mantan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada pada Kamis (21/5).

Mereka berinisial DP, mantan dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU; RS selaku mantan Sekretaris dirjen Cipta Karya; dan AS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di sekretariat ditjen Cipta Karya. 

Penahanan ketiga mantan pejabat di Kementerian PU itu karena mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Adapun jenis dugaan korupsinya berupa pemerasan, gratifikasi, dan/atau  penyalahgunaan kewenangan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma menerangkan, DP diduga memeras atau menerima suap dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Ditjen SDA.

Baca Juga: Menteri Dody Hanggodo Panggil Pulang 2 ASN Kementerian PU, Diduga Terseret Suap dan Hina Program MBG

Untuk diketahui, suap dan gratifikasi yang diterima DP berupa uang Rp 2 miliar dan 2 unit mobil berjenis Honda CRV dan Toyota Innova Zenix. Sedangkan peranan RS dan AS merekayasa proyek fiktif di Sekretariat Ditjen Cipta Karya pada periode 2023 dan 2024. 

"Atas perbuatannya negara mengalami kerugian lebih dari Rp 16 miliar," sebut Dapot Dariarma dalam keterangan persnya yang diterima JawaPos.com pada Kamis (21/5).

Dengan demikian, penyidik Kejati DKI Jakarta menyangka DP melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Baca Juga: Progres 54,6 Persen, Kementerian PU Targetkan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lhokseumawe Rampung Juni 2026

Sedangkan terhadap RS dan AS disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 UU Nomor 1/2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 18 Ayat (1) UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Penyidikan perkara ini, sambung Dapot, penyidik telah menyita 2 unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) serta pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta.

"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," tandasnya.

Sementara para tersangka telah ditahan sejak Kamis (21/5) selama 20 hari ke depan. DP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur (Jaktim).

EDITOR: Ilham Safutra