JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR Yanuar Arif Wibowo meminta seluruh narapidana yang memakai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dipindahkan ke Pulau Nusakambangan.
Dia menilai, para napi tersebut pantas melanjutkan hukuman di penjara dengan fasilitas super maximum security.
Menurut Yanuar, tindakan tegas itu perlu dilakukan untuk memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi warga binaan yang berani melanggar aturan.
Bagi legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, menikmati fasilitas mewah di lapas adalah bentuk pengabaian terhadap sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim.
Baca Juga: Ombudsman Ungkap Dua Kali Ditolak Masuk Lapas Cibinong Hingga Terjadi Aksi Saling Dorong
”Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang bukan haknya, yang bukan sebenarnya, itu harus diberikan sanksi. Bisa diisolasi, bisa dipindahkan ke Nusakambangan,” jelasnya pada Selasa (29/9).
Bukan tanpa sebab, usulan tersebut dia sampaikan karena para napi yang menikmati fasilitas mewah sama saja tidak menjalani masa hukuman.
Karena itu, Yanuar juga mendorong sanksi tambahan. Di antaranya tidak mendapatkan remisi selama menjalani hukuman.
”Tidak dikasih remisi karena dia tidak mengikuti program yang dilaksanakan di dalam lembaga pemasyarakatan,” kata dia.
Pada Rabu (23/9), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkap temuan fasilitas mewah dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Baca Juga: Bappisus Bakal Bersih-Bersih 532 Lapas dan Rutan, Belajar dari Kasus Cibinong
Menurut Komisioner ORI Syafrida R. Rasahan, ada beberapa kelas kamar yang didapati oleh petugas Ombudsman dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (24/9), Syafrida menunjukkan bukti rekaman video yang diambil saat sidak.
Dalam rekaman video tersebut memang tampak beberapa jenis kamar. Perbedaannya ada pada luas serta sejumlah fasilitas seperti sofa, kasur, televisi, dan kamar mandi.
”Silakan dilihat, ini kami masuk ke lapas yang kami temukan. Nah ini ketika kami masuk, kami temukan pintu. Kemudian di dalam pintu itu terdapat fasilitas kamar sesuai dengan standar yang tadi saya bilang ada tipe suite, ada tipe deluxe, ada tipe standarnya,” ungkap Syafrida.
Tidak hanya itu, Ombudsman turut menunjukkan beberapa kamar lain. Fasilitasnya juga sama, tersedia TV berukuran besar dan sejumlah peralatan rumah tangga. Termasuk kulkas beserta isinya.
Baca Juga: Kepala Bappisus Dorong Adanya Penyelidikan Tindak Pidana Kalapas Cibinong dan Jajajarannya
Dalam kulkas tersebut tampak beberapa jenis minuman yang di antaranya disebut oleh Syafrida sebagai minuman keras atau miras.
”Fasilitasnya ada TV, makanan di dalam kulkas yang cukup lengkap, dan di tempat pembuangan sampah kami menemukan botol-botol miras kosong yang menurut kami berarti patut diduga itu sudah berlangsung cukup lama,” imbuhnya.
Atas temuan tersebut, pihak lapas menyatakan bahwa bangunan berfasilitas lengkap itu merupakan rumah dinas jabatan.
Namun demikian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menonaktifkan 5 pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong selama proses investigasi berlangsung.
Kelima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Kamtib Adi Nugroho, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Yhosep Jhon Ferry, dan Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Deni Sugiarto.
Baca Juga: Ombudsman Siap Sampaikan Fakta Lapangan saat Sidak Lapas Cibinong ke DPR