JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan kepemilikan belasan rumah mewah milik Anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo yang tersebar di sejumlah wilayah. Hal itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Yayat diduga terlibat kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara. Asal-usul kekayaan Yayat makin disorot setelah namanya muncul dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Dalam surat dakwaan terhadap kontraktor Sarjan, Yayat diduga menerima aliran uang langsung. Totalnya mencapai Rp 1,4 miliar pada 2024 hingga 2025.
Penyidik lembaga antirasuah juga telah menggeledah rumah Yayat Sudrajat yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur dan di Depok, Jawa Barat.
KPK menyebut penyidik menemukan indikasi kepemilikan sejumlah aset bernilai tinggi yang tersebar di berbagai wilayah. Aset tersebut masih ditelusuri untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Yayat sendiri telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam rangkaian pengadaan barang dan jasa yang tengah diusut.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Dengan mekanisme tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum menetapkan tersangka dalam proses penyidikan.
Profil Yayat Sudrajat
Yayat Sudrajat tercatat pernah bertugas sebagai anggota Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Depok. Unit tersebut memiliki tugas yang berkaitan dengan fungsi intelijen keamanan, antara lain melakukan deteksi dini, penyelidikan, hingga pemetaan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Nama Yayat kemudian beberapa kali disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Yayat diketahui telah mengajukan pengunduran diri dari institusi Polri pada Maret 2026. Informasi mengenai pengunduran diri tersebut telah dikonfirmasi oleh Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono.
Sebelum meninggalkan institusi Polri, penghasilan resmi Yayat sebagai anggota kepolisian relatif terbatas jika dibandingkan dengan nilai kekayaan yang kini menjadi sorotan. Mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok seorang Ipda dengan masa kerja di bawah satu tahun tercatat sebesar Rp 2.954.200 per bulan.
Di luar gaji pokok, anggota Polri juga menerima sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja. Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, besaran tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 8 mencapai Rp 3.319.000 per bulan.
Dengan memperhitungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja tersebut, penghasilan resmi anggota Polri berada di kisaran Rp 6 juta per bulan, belum termasuk tunjangan lain yang dapat diterima sesuai ketentuan.
Baca Juga: KPK Duga Ipda Yayat Sudrajat Samarkan Aset Glamping dan Kebun Durian Terkait Kasus Bupati Bekasi
Besaran penghasilan tersebut menjadi perhatian ketika dikaitkan dengan aset Yayat yang kini tengah disorot dalam perkara dugaan korupsi di Pemkab Bekasi.
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah rumah Yayat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Rumah tersebut telah digeledah penyidik dan terlihat memiliki bangunan serta fasilitas yang tergolong mewah.