← Beranda
Jaksa Tarik Berkas Banding Thomas Van Der Heyden di Kasus Satelit Kemhan
Syahrul Yunizar• Kamis, 1 Oktober 2026 | 04.38 WIB
Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Anthony Van Der Heyden (tengah) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus dugaan korupsi satelit Kemhan. (Dok Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) koneksitas secara resmi menarik berkas banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis warga negara asing (WNA) berpaspor Amerika Serikat (AS) itu dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Pencabutan akta banding oleh jaksa dibenarkan oleh Asgar Sjafri selaku kuasa hukum Thomas.

Menurut Asgar, keputusan jaksa mencabut berkas banding putusan pengadilan atas terdakwa Thomas membuat pihaknya ikut melakukan hal yang sama. Yakni mengajukan pencabutan permohonan upaya banding. Dengan begitu, putusan untuk Thomas resmi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

”Iya benar, jaksa sudah mencabut permohonan banding. Kita juga akhirnya mencabut upaya banding,” ungkap Asgar pada Rabu (30/9).

Namun demikian, sejauh ini Asgar belum bisa membeberkan secara terperinci alasan pihaknya mengikuti langkah jaksa untuk mencabut akta banding atas putusan terhadap kliennya. Berdasar informasi, akta banding dengan Nomor ACPB/32-K/PMT.II/AL/VIII/2026 dicabut pada 25 September 2026.

Dalam kasus itu, jaksa sempat mengajukan banding atas putusan terdakwa Thomas Van Der Heyden dan mantan kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Jika putusan terhadap Thomas 2 tahun penjara, majelis hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun untuk Leonardi.

Sementara itu, Rinto Maha selaku kuasa hukum Leonardi yakin bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak merugikan keuangan negara. Dia menyebut, ada rekayasa untuk menjerat kliennya dengan mengklaim terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 349 miliar seperti dicantumkan dalam tuntutan jaksa.

”Jaksa katanya ada kerugian negara ratusan miliar, Thom diputus lebih ringan dari Pak Leo. Tapi, kenapa jaksa justru cabut banding? Artinya terkonfirmasi bahwa jaksa pun tahu tidak ada kerugian negara dalam perkara ini, itulah kenapa kami mengajukan banding atas putusan tersebut,” jelasnya.

 

Terpisah, Pakar Hukum Pidana Militer Tiarsen Buaton menyatakan bahwa dalam perkara Satelit Slot Orbit 123 BT tidak terjadi perbuatan melawan hukum. Menurut dia, kapasitas Thomas sebagai tenaga ahli sebenarnya tidak bisa dijadikan tersangka apalagi terdakwa.

”Masa dia cuma memberikan saran dihukum, kecuali misalnya dia memberikan saran itu dengan tujuan mendapatkan uang dan uang itu dia terima. Ini kan dalam fakta persidangan dia sama sekali tidak mendapatkan apa-apa,” ujarnya.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membebaskan Thomas dari dakwaan primair sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Namun, yang bersangkutan dinyatakan bersalah atas dakwaan subsidair yang menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

EDITOR: Diar Candra