JawaPos.com - Mabes Polri menjerat nakhoda Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8, Arief Yunianto, menggunakan pasal berlapis. Arief kini sudah berstatus sebagai tersangka dan menjadi tahanan polisi.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo menyampaikan bahwa Arief diproses hukum oleh instansinya menggunakan Undang-Undang (UU) Pelayaran dan Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
”Pasal 302 Ayat (3) UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 474 Ayat (3) juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terang Kombes Kukuh saat dikonfirmasi awak media pada Rabu malam (30/9).
Kukuh memastikan, penetapan tersangka nakhoda kapal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyidik meningkatkan status hukum Arief dengan bukti yang cukup.
”Saat ini sudah kami tangani, dan saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nahkodanya,” ungkap Kukuh.
Tidak hanya menjadi tersangka, Kukuh mengungkapkan bahwa Arief juga sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
”Penahanan (tersangka Arief) di ruang tahanan Polda Kalsel,” imbuh perwira menengah Polri tersebut.
Sebelumnya, Polda Kalsel melimpahkan penyelidikan kecelakaan KM Virgo Transport 8 kepada Mabes Polri melalui Baharkam Polri.
Mabes Polri memastikan, proses hukum dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan, pelimpahan penanganan kasus dilakukan oleh Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Isir, sejak awal proses hukum telah dilakukan secara terpadu bersama stakeholder terkait.
Mabes Polri juga memberikan asistensi dalam mendukung operasi pencarian dan pertolongan, evakuasi, identifikasi korban, hingga proses penegakan hukum.
”Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban, keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” terang dia pada Senin (28/9).
Usai dilimpahkan oleh Polda Kalsel kepada Baharkam Polri, Isir menegaskan bahwa proses hukum lanjutan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Ditpolairud Polda Kalsel akan diteruskan. Termasuk pendalaman kepada beberapa pihak, termasuk nakhoda dan ABK yang selamat.