JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penetapan prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Penetapan tersangka tersebut dinilai tidak hanya memperlihatkan persoalan tata kelola program, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko impunitas dalam proses penegakan hukum.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara korupsi MBG perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, terdapat persoalan yang lebih mendasar terkait penempatan personel militer pada jabatan sipil yang memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.
"Kasus Budi Utomo memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola pemerintahan, yaitu penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil. Sebab, sebagai prajurit aktif TNI, ia juga memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan," kata Wana kepasa wartawan, Minggu (2/10).
Baca Juga: Operasi Penyelaman Pencarian Korban KM Virgo Dihentikan, Fokus Permukaan dan Pesisir Pantai
Kolonel Cpl Budi Utomo diketahui menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Ia diduga berkaitan dengan perkara pengadaan sepeda motor yang mencuat pada Juni 2026.
Wana menilai penempatan prajurit aktif dalam posisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan mengenai batas kewenangan, pengawasan, hingga mekanisme pertanggungjawaban. Terlebih, MBG merupakan program pemerintah sipil yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
"Penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil seperti ini menimbulkan persoalan mengenai batas kewenangan, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban. Jabatan sipil dalam pengelolaan program pemerintah seharusnya dijalankan dalam kerangka administrasi pemerintahan sipil yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik," ujarnya.
Hingga 16 September 2026, anggaran yang telah digunakan untuk program MBG tercatat mencapai Rp 139,77 triliun dari total pagu Rp 218,77 triliun. Besarnya anggaran tersebut membuat aspek pengawasan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan program menjadi semakin penting.
Budi Utomo yang merupakan prajurit TNI aktif saat ini menjalani proses hukum melalui mekanisme koneksitas. ICW mengingatkan mekanisme tersebut jangan sampai membuat penanganan perkara menjadi lebih rumit, lambat, atau menghasilkan perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum.
"Status sebagai TNI aktif tidak boleh menjadi faktor yang menghambat penegakan hukum," tegas Wana.
Menurut ICW, seluruh unsur perkara harus dibangun dalam satu konstruksi yang utuh. Penyidik perlu mengintegrasikan alat bukti, keterangan para saksi, dokumen pengadaan, komunikasi antarpihak, hingga aliran dana untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Wana juga mengingatkan adanya risiko pelaku dari unsur militer yang diproses secara terpisah dikhawatirkan membuat hubungan antara peran masing-masing pihak dalam perkara menjadi tidak tergambar secara utuh.
"Jampidsus dan Jampidmil harus memastikan bahwa mekanisme koneksitas tidak membuat pelaku dari unsur militer menjadi 'jalur tersendiri' yang terpisah dari konstruksi perkara utama. Penegakan hukum harus membongkar keseluruhan jaringan korupsi, termasuk pihak dari unsur militer maupun sipil," ucap Wana.
Baca Juga: Kapolri Suyudi Punya PR Besar, SETARA Dorong Reformasi Polri hingga Tingkat Polsek
ICW menilai penetapan Budi Utomo seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk mengungkap keseluruhan jaringan dugaan korupsi dalam program MBG. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan harus menelusuri proses pengambilan keputusan, pihak yang terlibat dalam pengadaan, penerima keuntungan, serta aliran dana.
"Penetapan Budi Utomo sebagai tersangka harus menjadi pintu masuk untuk membongkar keseluruhan tata kelola dan jaringan perkara korupsi MBG. Kejaksaan tidak boleh berhenti pada siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi harus menelusuri bagaimana keputusan dibuat, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang terlibat dalam pengadaan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana aliran uang terjadi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kolonel Cpl Budi Utomo merupakan tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola penanganan MBG. Kejagung lebih dulu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka di antaranya yakni, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri, dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Selain itu, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan juga sudah menjadi tersangka.
Berkas perkara mereka sudah dilimpahkan oleh penyidik Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (29/9). Ketujuh tersangka itu akan segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.