← Beranda
Kejari Dompu Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp 11,18 Miliar
Antara• Senin, 5 Oktober 2026 | 04.19 WIB
Kejaksaan Negeri Dompu, NTB, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Jala-Nangasia senilai Rp 11,18 miliar. (ANTARA)

 

JawaPos.com - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Jala-Nangasia senilai Rp 11,18 miliar di Kecamatan Hu’u dengan melakukan penelitian awal.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan penanganannya masih berada pada tahap awal.

“Laporannya masih diteliti,” kata Danny saat dikonfirmasi di Dompu, Minggu (4/10).

Ia mengatakan, Kejari Dompu belum dapat menyampaikan materi laporan secara rinci maupun pihak-pihak yang akah dimintai keterangan karena proses penelitian masih berlangsung.

Danny menyebut penanganan laporan tersebut berada pada ranah Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dompu.

“Nanti saya tanyakan ke Kasi Pidsus,” ujarnya.

Berdasarkan surat pemberitahuan kepada pelapor, laporan dugaan korupsi proyek tersebut diterima Kejari Dompu pada 10 September 2026 dan telah ditindaklanjuti dengan penelitian.

Surat yang ditandatangani Kepala Kejari Dompu Lusiana Bida itu menyebut laporan atau pengaduan masyarakat sedang dilakukan penelitian sebagai dasar untuk menentukan tindak l​​​​​anjut penanganannya.

Proyek yang dilaporkan merupakan pembangunan jembatan pada Jalan Arteri Ruas Jala-Nangasia, Desa Jala, Kecamatan Hu’u, yang dikerjakan pada 2025 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Dompu.

Paket pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu dengan nilai kontrak Rp 11.187.899.000.

Dalam proses tender, sebanyak 22 perusahaan tercatat mengikuti paket pekerjaan tersebut. Namun, hanya PT Cakra Nusa Sejahtera yang memasukkan penawaran dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak tersebut.

Perusahaan yang beralamat di Cakranegara, Kota Mataram, itu mengerjakan pembangunan jembatan yang menjadi salah satu akses penghubung wilayah Jala, Daha, dan Marada di Kecamatan Hu’u.

Pekerjaan jembatan tersebut dilaporkan rampung pada awal 2026. Proyek kemudian menjadi perhatian setelah masyarakat mengajukan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejari Dompu pada September 2026..

EDITOR: Estu Suryowati