← Beranda
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp 55 Miliar, Diiming-imingi Tak jadi Tersangka
Muhammad Ridwan• Rabu, 7 Oktober 2026 | 22.35 WIB
Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar. Uang tersebut disebut diminta dengan iming-iming agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Febrie menyalahgunakan kewenangannya ketika masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung. Dugaan pemerasan itu disebut dilakukan Febrie melalui pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

"Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (7/10).

Jaksa kemudian memaparkan bahwa Tan Kian diminta menyerahkan uang sebesar SGD 5 juta atau setara Rp 55 miliar. Pemberian tersebut dikaitkan dengan upaya agar Tan Kian tidak terseret sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

"Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD 5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp 55.000.000.000,00 kepada Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya," tegas jaksa.

Peristiwa yang didakwakan tersebut bermula sekitar 2020. Ketika itu, Febrie masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus dan menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Benny Tjokrosaputro.

Benny kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kondisi tersebut membuat Tan Kian merasa khawatir karena dirinya telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dalam perkara tersebut, Tan Kian diketahui merupakan rekan bisnis Benny Tjokrosaputro.

Tan Kian selanjutnya meminta bantuan Luci Kweek untuk mempertemukannya dengan Ferry Boboho. Dalam dakwaan, Ferry disebut sebagai sosok yang dekat dengan Febrie Adriansyah.

Pertemuan tersebut kemudian menjadi awal dugaan permintaan uang kepada Tan Kian. Jaksa menyebut Ferry sempat membuat Tan Kian takut dengan mengatakan dirinya berpotensi menjadi tersangka.

"Ferry Yanto Hongkiriwang justru menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, 'Koko bisa jadi tersangka'. Lalu Tan Kian menjawab, 'Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya," beber jaksa.

Setelah membuat Tan Kian khawatir akan status hukumnya, Ferry kemudian meminta sejumlah uang. Tan Kian disebut bersedia memberikan uang tersebut lantaran takut dirinya benar-benar ditetapkan sebagai tersangka.

Pemberian uang dilakukan secara bertahap. Tan Kian disebut menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura sebanyak tiga kali dengan total SGD 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar.

Uang tersebut diserahkan di Hotel Ritz-Carlton, Setiabudi, Jakarta Selatan. Setelah menerima uang, Ferry kemudian melaporkan pemberian tersebut kepada Febrie Adriansyah.

Jaksa menyebut Febrie tidak langsung mengambil uang tersebut. Ia justru meminta agar uang tersebut untuk sementara disimpan sebelum kemudian diperintahkan untuk diserahkan kepada pihak lain.

"Bahwa atas penerimaan uang tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan, ”Dinginkan saja dulu”, beberapa hari kemudian Terdakwa memerintahkan Ferry Yanto Hongkiriwang untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin," tegas jaksa.

Setelah menerima uang tersebut, Nurman Herin menyimpannya di dalam sebuah tas ransel. Nurman kemudian melaporkan penerimaan uang itu kepada Febrie.

Uang tersebut selanjutnya disimpan di kantor PT Koin Money Changer yang berada di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, jaksa menyatakan Febrie Adriansyah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

EDITOR: Estu Suryowati