JawaPos.com - Kementerian Imigrasi Permasyarakat (Kemenimipas) resmi mencabut berkas bebas bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSA) alias Bechi atas kasus pencabulan santriwati.
Surat itu keputusan itu telah diterima oleh Kanwil Ditjenpas Jawa Timur pada Selasa (6/10). Dengan demikian, Bechi kembali menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali menjelaskan setelah putusan itu, Bechi dipanggil ke Badan Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang untuk dijelaskan terkait pembatalan pembebasan bersyarat.
"Proses berlangsung sesuai prosedur dan MSA bersikap kooperatif. Setibanya di Lapas pukul 11.25 WIB, MSA menjalani pemeriksaan, pendataan administratif, dan pengamanan sebelum kembali mengikuti pembinaan," kata Kusnali dihubungi JawaPos.com, Kamis (8/10/2026).
Kusnali menjelaskan pencabutan dilakukan karena keputusan pembebasan bersyarat sebelumnya dinyatakan cacat prosedur sebagaimana dimaksud Pasal 64 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi.
Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dikabarkan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang sejak Agustus 2025 karena dapat program pembebasan bersyarat.
Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pencabulan santriwati. Putusan tersebut dibacakan pada 17 November 2022.
Pembebasan bersyarat tersebut diberikan setelah masa pidana yang harus dijalani dihitung berdasarkan ketentuan pembebasan bersyarat dan remisi yang diterimanya.
Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.