← Beranda
Diduga Terlibat Perkara Pertanahan, Masyarakat Sipil Laporkan Komisioner KY Andi Muhammad Asrun
Syahrul Yunizar• Jumat, 9 Oktober 2026 | 01.24 WIB
Gedung Komisi Yudisial. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com -  Koalisi Masyarakat sipil yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Center of Economic and Law Studies (CELIOS), dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Andi Muhammad Asrun kepada KY. 

Laporan tersebut dibuat atas dugaan keterlibatan Andi dalam perkara pertanahan di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo. Menurut para pelapor yang didampingi oleh kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm, dugaan tersebut juga sudah diulas oleh salah satu media massa nasional pada Selasa (6/10).

Ibnu Syamsu Hidayat sebagai kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil berharap KY tidak berhenti sampai penerimaan laporan, melainkan membuka dan memeriksa secara menyeluruh dugaan persoalan yang disampaikan dalam aduan yang dibuat oleh koalisi.

Baca Juga: Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran

”Kami berharap Komisi Yudisial dapat membuka persoalan ini secara tegas, mendalam, dan transparan,” kata dia pada Kamis (8/10).

Menurut Ibnu, dugaan tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut guna memastikan apakah terdapat tindakan atau intervensi yang berpotensi bertentangan dengan prinsip independensi, imparsialitas, serta ketentuan etik yang berlaku bagi komisioner KY.

Tidak hanya itu, Ibnu menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai bagian dari upaya masyarakat sipil untuk memastikan bahwa setiap pejabat publik yang menjalankan fungsi berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, tetap tunduk pada prinsip integritas, independensi, akuntabilitas, serta standar etik yang berlaku.

”Kami juga meminta KY membentuk tim atau komisi internal yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Andi Muhammad Asrun sesuai dengan mekanisme dan ketentuan etik yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga: Pemuda Gresik Sukses Tembus Pasar Ekspor Maladewa Bermodal 250 Gram Vanili

Ibnu menyebut, proses tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh komisioner KY dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti secara objektif. Selain itu, pengaduan dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dilakukan guna memastikan mekanisme etik berlaku setara bagi siapapun, termasuk bagi para pihak yang memiliki mandat untuk menjaga dan menegakkan integritas peradilan.

”Tidak boleh ada standar etik yang berbeda bagi mereka yang bertugas menjaga etik,” ujarnya.

Para pelapor meminta agar KY menerima dan menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku (KEPP) Anggota KY secara menyeluruh. Kemudian segera membentuk Dewan Kehormatan KY sesuai dengan ketentuan Peraturan KY Nomor 6 Tahun 2005 untuk memeriksa terlapor.

 

”Memanggil dan memeriksa terlapor, saksi-saksi dari pihak Pengadilan Negeri Labuan Bajo, termasuk ketua pengadilan negeri dan petugas PTSP, serta mengamankan bukti rekaman CCTV lokasi kejadian,” ungkapnya.

Koalisi juga meminta KY menjatuhkan sanksi terhadap terlapor sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terbukti melalui mekanisme Dewan Kehormatan KY. Itu sesuai dengan aturan dalam Pasal 20A ayat (2) UU KY dan atau Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2018.

”Termasuk mengusulkan pemberhentian terlapor apabila pelanggaran yang terbukti termasuk kategori berat, demi menjaga keluhuran martabat, kewibawaan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Komisi Yudisial,” jelas dia.

EDITOR: Bintang Pradewo