JawaPos.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akhirnya angkat bicara merespons kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan lembaga tersebut, Selasa (13/10).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP, menegaskan bahwa operasional dan pelayanan publik di kantor pusat tetap berjalan tanpa gangguan.
Berton mengaku belum mengetahui pasti terkait OTT KPK ini.
"Kami belum dapat memberikan keterangan apa pun karena kami belum tahu apa-apa," ujarnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (13/10) malam.
Baca Juga: Dampak MBG: BGN Klaim Tinggal 14 Persen Siswa yang Datang ke Sekolah dalam Kondisi Lapar
Namun ia memastikan, sejak pagi hingga siang, tidak ada OTT di kantor BNPB dan pelayanan tetap berjalan seperti biasa.
"Yang pasti dari pagi sampai siang tidak ada OTT di kantor BNPB dan tetap memberikan pelayanan seperti biasa," sambungnya.
KPK Benarkan Ada Operasi Penindakan di Lapangan
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa tim penindakan lembaga antirasuah tersebut memang sedang beroperasi menjalankan tugas di lapangan.
"Benar ada kegiatan lapangan oleh pegawai KPK," ungkap Setyo, Selasa (13/10).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan beberapa orang yang langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Meski demikian, KPK masih enggan merinci identitas maupun jabatan dari para pihak yang diamankan, termasuk kepastian apakah ada pejabat aktif BNPB yang ikut terjaring.
Setyo menjelaskan, informasi rinci mengenai konstruksi perkara beserta nama-nama pihak terperiksa akan disampaikan secara resmi oleh juru bicara KPK.
Baca Juga: Beroperasi Serentak Per 15 Oktober, Menko Zulhas Minta Petani Jual Gabah di Kopdes Merah Putih
"Untuk detail siapa-siapa yang diamankan, nanti Jubir akan memberikan keterangan," jelas Setyo.
Penentuan Status Hukum dalam 1x24 Jam
Sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap.
Pihak KPK bakal menggelar expose atau gelar perkara internal guna menilai kecukupan bukti permulaan.
Proses ini yang nantinya menentukan apakah kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan status tersangka bagi pihak-pihak yang terlibat.