← Beranda
Sempat Terjaring OTT KPK, Sestama BNPB Berstatus Saksi dan Sudah Pulang
Muhammad Ridwan• Rabu, 14 Oktober 2026 | 23.22 WIB
Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat ini dijabat oleh Rustian usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian keluar Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, sekitar pukul 14.50 WIB.

Meski sempat ikut terjaring dalam operasi tangkaap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Rustian berstatus sebagai saksi sehingga ia dipulangkan.

Rustian terlihat mengenakan kemeja putih dan menutupi wajahnya dengan masker saat keluar markas KPK.

Rustian merupakan satu dari 14 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB, pada Selasa (13/10) kemarin. Rustian memilih bungkam meski dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media.

Baca Juga: Sestama BNPB Tinggalkan Gedung KPK Tanpa Kenakan Rompi Oranye, Tidak Jadi Tersangka?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui bahwa Rustian telah menjalani pemeriksaan secara intensif sejak Selasa kemarin.

Rustian sempat diamankan dalam operasi senyap untuk dimintai keterangan, berkaitan dengan penyelidikan tertutup di BNPB.

"Benar, salah satu yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di gedung Merah Putih KPK adalah Sestama BNPB," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/10).

Budi mengamini, KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara atas OTT di lingkungan BNPB.

Namun, KPK belum mengungkap secara rinci identitas pihak-pihak yang telah berstatus tersangka tersebut.

Baca Juga: Pasca Gelar OTT, KPK Segel Beberapa Ruangan di Graha BNPB

"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka," ujarnya.

Menurutnya, pihak-pihak yang menyandang status tersangka akan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan," tegasnya.

Budi mengungkapkan, Rustian sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang diselidiki KPK.

Sehingga penyidik lembaga antirasuah memulangkannya, meski sempat diamankan dalam giat tangkap tangan di lingkungan BNPB.

"Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," pungkasnya.

Baca Juga: Selain Sestama, OTT KPK Juga Amankan Terduga Kerabat Kepala BNPB?

EDITOR: Bayu Putra