← Beranda
Miris, Selama 2021-2025 Komnas Perempuan Catat Ada 225 Kasus Pemaksaan Aborsi Lewat Kekerasan
Antara• Selasa, 29 September 2026 | 00.13 WIB
Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor. (Dok Komnas Perempuan)

JawaPos.com – Kasus pemaksaan aborsi masih marak terjadi. Sepanjang lima tahun (2021-2025), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ratusan kasus pemaksaan pengguguran bayi.

"Komnas Perempuan mendokumentasikan 225 pengaduan langsung terkait pemaksaan penghentian kehamilan dalam konteks kekerasan berbasis gender pada periode 2021 - 2025," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam acara media brifieng bertajuk "Peringatan Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi dan Hari Aborsi Aman Internasional" di Jakarta pada Senin (28/9).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 204 kasus atau 90,7 persen dari total kasus melibatkan pelaku yang berstatus pasangan intim korban. Kemudian 203 dari 225 kasus adalah pemaksaan oleh pelaku

"Dipaksa oleh pelaku, ditekan oleh keadaan, atau dibiarkan sendirian tanpa informasi apa pun," tutur Ulfah."Tindakan yang dilakukan pelaku antara lain memberi atau mengarahkan pembelian obat untuk menghentikan kehamilan, melakukan kekerasan psikologis berkepanjangan dan kekerasan yang terarah langsung ke perut korban untuk memicu keguguran," tambah Ulfah.

Komnas Perempuan juga menemukan ada korban yang akhirnya mencari jalan sendiri dan membahayakan nyawanya. Bahkan ada yang baru mendapat pertolongan setelah kondisinya kritis. Ada pula korban yang justru berhadapan dengan proses hukum.

"Mereka menempuh jalan itu bukan karena tidak ada aturan, melainkan karena tidak ada yang memberi tahu mereka bahwa negara telah menyediakan jalan yang aman dan sah," jelas Ulfah.  

Menurut dia, temuan ini menunjukkan bahwa korban kerap menghadapi pemaksaan dari pelaku, tekanan dari lingkungan, serta hambatan untuk memperoleh informasi dan layanan yang tersedia. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa hukum Indonesia telah mengatur layanan kesehatan. Termasuk layanan aborsi dalam kondisi tertentu yaitu bagi perempuan korban tindak pidana perkosaan dan atau kekerasan seksual lainnya yang mengakibatkan kehamilan.

 

"Berlandaskan UUD 1945, UU TPKS, KUHP, UU Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025, pengaturan ini menegaskan kewajiban negara untuk menjamin layanan, informasi, dan pilihan reproduksi tanpa diskriminasi. Sejalan dengan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf e CEDAW, negara perlu melindungi korban dari paksaan, stigma, dan hambatan layanan yang menghilangkan pilihannya," kata Ulfah.

 

Sementara bila korban memilih melanjutkan kehamilan, menurut dia, harus memperoleh dukungan dan pemulihan. "Korban yang membutuhkan layanan sesuai ketentuan hukum juga berhak memperoleh informasi, pendampingan, dan layanan yang aman. Utamanya, keputusan tentang tubuh dan kehamilannya harus berada pada korban, tanpa paksaan dari pelaku maupun tekanan dari siapa pun," kata Ulfah.

"Komnas Perempuan tidak sedang mendorong korban untuk mengambil keputusan tertentu. Yang kami perjuangkan adalah agar setiap korban dapat memutuskan sendiri, dengan informasi yang utuh, secara aman, dan tanpa paksaan dari siapa pun," lanjut Ulfah.

Di sisi lain, sepanjang 2021 hingga 2025, Komnas Perempuan mencatat adanya 737 kasus kekerasan seksual. Hampir separuh korbannya masih berusia anak.

"Sebagian besar pelaku di ranah personal adalah orang-orang terdekat korban, orang yang seharusnya melindungi mereka," kata Ulfah.

 

 

EDITOR: Diar Candra