JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) terhadap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, terkait sengketa mutasi dan pemberhentiannya.
Putusan kasasi bernomor 464 K/TUN/2026 itu membatalkan putusan judex facti dan mengabulkan gugatan dokter yang juga dikenal aktif dalam organisasi profesi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tersebut.
Dalam gugatannya, dr Piprim meminta agar Keputusan Menteri Kesehatan terkait mutasi dirinya dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku
Ketua UKK Kardiologi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Rizky Adriansyah menyebut putusan tersebut bukan sekadar kemenangan pribadi dr. Piprim.
Baca Juga: BNN Usul Pelarangan Total Vape, Kemenkes Terbuka Penguatan Kebijakan
"Ini tamparan hukum bagi birokrasi kesehatan yang merasa boleh memutasi, memberhentikan, dan membungkam suara kritis profesi dengan stempel kekuasaan," kata Rizky dalam unggahannya yang berkolaborasi dengan dr. Piprim di Instagram, Senin (5/10).
Perkara tersebut berawal dari sikap dr. Piprim dalam menjaga independensi kolegium setelah lahirnya UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Menurut Rizky, respons yang muncul dari Kementerian Kesehatan bukan dialog, melainkan mutasi terhadap dr. Piprim.
Ketika persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum, kemudian muncul surat keputusan pemberhentian.
Rizky menilai rangkaian peristiwa itu menunjukkan adanya pola penggunaan kewenangan administratif terhadap sikap kritis dari kalangan profesi.
Baca Juga: BRIN Sebut Vape Berdampak Diabetes, Kemenkes Sudah Cegah dari Produksi Sampai Pemasaran
Kini, putusan kasasi MA menyatakan gugatan dr. Piprim dikabulkan. Dalam data putusan, MA juga mencatat amar kabul kasasi, batal putusan judex facti, dan adili sendiri: kabul gugatan.
Rizky mengatakan putusan tersebut harus ditindaklanjuti dengan pemulihan status, hak, dan martabat dr. Piprim.
Menurutnya, persoalan ini juga berdampak lebih luas karena menyentuh sektor pendidikan dokter subspesialis kardiologi anak di RSCM/FK UI.
"Ini bukan sekadar perkara ASN. Ini menghantam pendidikan subspesialis kardiologi anak di RSCM/FK UI," ujarnya.
Ia pun menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting karena jumlah ahli jantung anak masih terbatas.
Baca Juga: Kena Influenza Biasa Jangan Asal Cari Obat Oseltamivir, Ini 5 Imbauan Kemenkes
Pencabutan peran seorang pendidik klinis senior, kata dia, berpotensi berdampak pada peserta didik sekaligus pelayanan terhadap anak dengan penyakit jantung bawaan.
"Yang dirugikan bukan hanya peserta didik, tetapi juga anak-anak dengan penyakit jantung bawaan yang membutuhkan layanan cepat dan bermutu," katanya.
Rizky juga meminta Kementerian Kesehatan menghormati putusan kasasi tersebut. Dia mengingatkan agar upaya hukum lanjutan tidak dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan.
"Jangan berlindung di balik Peninjauan Kembali. PK bukan tombol jeda untuk mengabaikan putusan kasasi," tegasnya.
Menurutnya, langkah selanjutnya seharusnya adalah menjalankan putusan MA, memulihkan hak dr. Piprim, serta memastikan pendidikan kardiologi anak tidak kembali terdampak akibat sengketa administratif.
Baca Juga: Influenza A Meningkat, Kemenkes Minta Rakyat Tak Panic Buying Oseltamivir karena Bukan Obat Massal
"Patuhi putusan MA. Kembalikan hak dr. Piprim. Pulihkan pendidikan kardiologi anak. Negara tidak boleh dikelola dengan dendam administratif," pungkas Rizky.