← Beranda
6 Penilaian PERKI Soal Kasus Kawat Medis Tertinggal di Pembuluh Darah Pasien RSUD AWS
Tazkia Royyan Hikmatiar• Rabu, 7 Oktober 2026 | 19.18 WIB
Ilustrasi pembuluh darah. (CardioVascular Health Clinic).

 

JawaPos.com - Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP PERKI) menyampaikan enam penilaian terkait kasus tertinggalnya fragmen kawat pemandu atau guidewire sepanjang sekitar 2 sentimeter di pembuluh darah jantung pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. 

PERKI menilai kasus tersebut perlu dilihat secara medis yang utuh, adil, dan proporsional, termasuk dengan mempertimbangkan kondisi kegawatdaruratan saat tindakan dilakukan.

Ketua PP PERKI dr. Ade Meidian Ambari, Sp.JP(K), Ph.D., dalam pernyataan resmi organisasi, menyampaikan empati kepada pasien dan keluarga. PERKI mendorong rumah sakit dan tim dokter memberikan informasi lengkap, memastikan pemantauan lanjutan, serta memfasilitasi second opinion apabila dikehendaki keluarga.

“PP PERKI menyampaikan empati yang mendalam kepada pasien dan keluarga atas kondisi kesehatan yang sedang dihadapi. PP PERKI memahami kecemasan keluarga dan menegaskan bahwa pasien berhak mendapatkan penjelasan yang jujur, terbuka, serta empati yang tulus,” demikian pernyataan resmi PP PERKI yang ditandatangani dr. Ade, dikutip Rabu (7/10).

Baca Juga: Danantara Gelontorkan Rp 4,47 T untuk Investasi di Perusahaan Migas AS

Berikut enam penilaian PP PERKI:

1. Tindakan dilakukan dalam konteks kegawatdaruratan kardiovaskular

PERKI menyebut berdasarkan informasi awal yang tersedia, kasus tersebut merupakan tindakan intervensi dalam konteks kegawatdaruratan kardiovaskular yang membutuhkan pengambilan keputusan medis secara cepat.

Dalam kondisi tersebut, tenaga medis wajib mempertimbangkan keselamatan pasien, manfaat dan risiko tindakan, serta kondisi klinis berdasarkan standar profesi dan pelayanan yang berlaku.

Namun, PERKI menegaskan konteks kegawatdaruratan tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, kelalaian, maupun pertanggungjawaban hukum.

2. Fragmen guidewire merupakan komplikasi yang dikenal dalam prosedur intervensi koroner

PERKI menjelaskan guidewire merupakan perangkat medis yang digunakan dalam prosedur intervensi koroner. Dalam prosedur tertentu, dapat terjadi komplikasi berupa guidewire entrapment, yakni tersangkutnya atau frakturnya kawat pemandu di dalam pembuluh darah koroner.

“Dalam menghadapi komplikasi tersebut, dokter harus melakukan penilaian berdasarkan kondisi klinis pasien, karakteristik lesi, posisi perangkat, risiko tindakan lanjutan, serta pertimbangan keselamatan pasien,” tulis pernyataan PERKI.

PERKI menyebut berdasarkan literatur, komplikasi tersebut dilaporkan dengan angka kejadian hingga sekitar 0,8 persen, terutama pada kondisi anatomi pembuluh darah tertentu dan kompleksitas lesi.

3. Komplikasi tidak otomatis menentukan adanya pelanggaran atau pertanggungjawaban hukum

PERKI menegaskan terjadinya komplikasi dalam pelayanan medis tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin, kelalaian, maupun pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga: Qatar Sebut Komunikasi AS-Iran Terus Berlangsung untuk Akhiri Perang

Penilaian harus didasarkan pada fakta, rekam medis, rekaman tindakan, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kondisi klinis pasien, serta keadaan yang melingkupi pengambilan keputusan medis saat tindakan dilakukan.

“PP PERKI tidak dapat memberikan kesimpulan definitif mengenai benar atau salahnya tindakan sebelum dilakukan pemeriksaan objektif sesuai kewenangan,” tegas organisasi tersebut.

4. PERKI menghormati proses pemeriksaan dan kewenangan Majelis Disiplin Profesi

Namun begitu, PERKI menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan lembaga berwenang dan tidak bermaksud mendahului ataupun menggantikan kewenangan tersebut.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi merupakan kewenangan Majelis Disiplin Profesi (MDP).

PERKI menyatakan siap memberikan informasi maupun pandangan keilmuan sesuai kompetensi dan kewenangan organisasi apabila diminta pihak atau lembaga yang berwenang.

5. PERKI menghormati kemerdekaan pers dan akurasi pemberitaan

PERKI juga menghormati kemerdekaan pers serta hak masyarakat memperoleh informasi mengenai pelayanan kesehatan.

Dalam kasus medis yang masih dalam proses pemeriksaan, organisasi tersebut mengimbau agar informasi disampaikan secara akurat dan berimbang berdasarkan sumber yang kompeten. Pemberitaan juga diharapkan membedakan fakta terverifikasi, dugaan, pendapat, dan kesimpulan.

PERKI turut menghormati hak pasien dan keluarga memperoleh informasi serta menyampaikan pandangan terkait pelayanan kesehatan yang diterimanya.

6. PERKI mendukung penyelesaian komunikasi dan sengketa secara konstruktif

PERKI mendukung langkah mediasi dan komunikasi terbuka yang saat ini berjalan antara manajemen RSUD AWS, dokter yang bersangkutan, pasien, keluarga, serta kuasa hukum.

“PP PERKI memberikan dukungan organisasi dan profesional kepada anggota sesuai dengan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan, tanpa mengurangi penghormatan terhadap hak pasien serta independensi proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang,” demikian pernyataan tersebut.

Baca Juga: 47 Sekolah Garuda Dapat Jalur Khusus Seleksi Kelas Internasional Unpad, Cek Daftarnya

PERKI juga menempatkan keselamatan pasien, kualitas pelayanan, dan pengembangan kompetensi tenaga medis sebagai bagian penting dalam pelayanan kardiovaskular. Kasus ini dinilai dapat menjadi bahan evaluasi ilmiah dan pembelajaran untuk meningkatkan mutu serta keselamatan tindakan intervensi koroner.

Kasus tersebut mencuat setelah keluarga pasien berinisial EW melayangkan somasi kepada RSUD AWS. Keluarga mengaku menemukan informasi mengenai adanya wire di pembuluh darah jantung setelah EW menjalani pemeriksaan lanjutan di Mount Elizabeth Novena Hospital Singapura.

EW sebelumnya menjalani kateterisasi jantung yang dilanjutkan pemasangan stent di RSUD AWS pada 19 Februari 2026. Setelah kondisinya belum membaik dan masih mengalami nyeri dada, keluarga membawanya ke Singapura. 

Dari pemeriksaan lanjutan, keluarga mengaku mendapat informasi mengenai adanya kawat di pembuluh darah dan pasien kemudian menjalani operasi bypass jantung.

EDITOR: Sabik Aji Taufan