JawaPos.com - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta mengajukan usul untuk membuat undang-undang yang mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah untuk komersial. Sebab saat ini, hal tersebut belum masuk dalam UU 26/2017 tentang penataan ruang.
Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar menuturkan, dalam proses pembangunan MRT bawah tanah (underground) mengacu pada Perda 2/2012 tentang rencana tata ruang wilayah 2030 dengan peraturan pelaksana yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta 167/2012 tentang ruang bawah tanah.
Dia juga menyampaikan, MRT Jakarta sudah mulai melakukan pemanfaatan ruang bawah tanah, yakni yang digunakan untuk jalur konstruksi.
''Dalam waktu beroperasi, maupun area pengelolaan dengan properti-properti yang ada di sekitarnya. Kawasan TOD bawah tanah itu akan membutuhkan (aturan),'' ujar William saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Selasa (5/12).
Kemudian, lanjut dia, UU itu juga mengingat sebentar lagi MRT Jakarta akan segera memulai pembangunan Fase II rute Bundaran HI-Kampung Bandan yang seluruhnya menggunakan jalur bawah tanah. Maka tentunya aturan tersebut sangat penting untuk mencegah permasalahan.
''Kami akan membutuhkan aturan itu. Jadi harus ada sekarang, harus ada secepatnya. Kalau tidak suatu saat akan ada masalah. Sehingga dalam peraturan perundang-perundangan dimana fasilitasnya sudah dibangun, tetapi aturan-aturannya belum ada,'' terangnya.
Selanjutnya, William mengaku aturan tersebut diusulkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan kedepannya selama pembangunan dan pengoperasian MRT.
''Kalau bikin di bawah (tanah) main sikat saja nanti banyak yang nuntut. Karena memang tidak ada kewenangan untuk misalnya MRT masuk ke lahan dimana lahan itu adalah lahan yang dimiliki oleh masyarakat. Jadi, memang sekarang semua trase kami itu hanya bisa dilakukan diwilayah publik atau wilayah tanah yang dimiliki oleh pemerintah,'' tutur dia.
Pada tahap awal, PT MRT Jakarta akan menggelar Workshop Lokakarya Pemerintahan Bawah Tanah pada, Rabu (6/12) di Balai kota. Workshop rencananya dihadiri oleh Gubenur dan Wakil Gubenur DKI Jakarta, Menteri Dalam Negeri, Dirjen Otonomi Daerah, Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan narasumber lainnya.