JawaPos.com - Dua pelaku pembuat dan penyebar video porno gay diciduk aparat kepolisian. Keduanya melakukan adegan mesum di sebuah tempat kebugaran (gym) di Jalan Raya Sawangan, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatab Pancoran Mas, Kota Depok.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (20/1) pukul 23.00 WIB tersebut, dilakukan di ruang utama kebugaran tersebut. "Jadi tindakannya dilakukan di ruang gym-nya, bukan di kamar mandi," tutur Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Putu Cholis Aryana, saat dikonfirmasi JawaPos.com, Minggu (21/1).
Putu mengatakan kedua pelaku atas nama Rudi Saputra, 22, dan Muchsin alias Aris, 32, melakukan hal tersebut untuk keuntungan mereka semata. "Hanya untuk aktualisasi, dan menguntungkan mereka sendiri," lanjutnya.
Setelah pembuatan video tersebut, lanjut putu, nantinya akan diunggah dan dijual melalui akun twitter @prassongsup dengan harga Rp. 300 ribu sampai Rp 700 ribu.
Tidak hanya itu, menurut pengakuan pelaku, mereka tidak bertemu di suatu klub gay tertentu. Hanya saja mereka bertemu di salah satu aplikasi gay bernama Hornet, dengan logo kelinci berwarna putih menghadap kanan.
Saat ini kepolisian telah menyita beberapa barang bukti berupa tiga handphone Android merek Oppo, Samsung, dan Sony. Tidak hanya itu polisi juga menyita satu kaos oblong berwarna putih.
Akibat tindakan tersebut, para tersangka akan dikenai Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.