JawaPos.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto enggan membeberkan identitas 16 pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang dijatuhi sanksi disiplin. Sanksi tersebut diberikan setelah dilakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang menyusul terungkapnya keberadaan hunian mewah di lingkungan Lapas Cibinong.
Agus sebelumnya menghadiri rapat lintas kementerian yang membahas persoalan kelebihan kapasitas atau over capacity lembaga pemasyarakatan. Pertemuan tersebut digelar bersama sejumlah menteri di kantor Kementerian Hukum pada Senin (5/10).
Rapat tersebut berlangsung tertutup. Awak media hanya diperbolehkan menunggu di luar ruangan selama pertemuan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut. Rapat kemudian berakhir sekitar pukul 15.10 WIB.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Besok Selasa 6 Oktober 2026: Ketegasan Dibutuhkan Saat Banyak Hal Berubah
Setelah rapat, Agus bersama sejumlah menteri lainnya sempat berdiri untuk mengikuti konferensi pers. Namun, dari empat mikrofon yang tersedia, hanya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyampaikan keterangan kepada wartawan.
Supratman memberikan pernyataan kurang dari lima menit sebelum meninggalkan lokasi. Tidak ada sesi tanya jawab yang dibuka kepada awak media setelah konferensi pers tersebut.
Sejumlah wartawan kemudian berupaya meminta keterangan Agus mengenai perkembangan penanganan Lapas Cibinong, terutama setelah publik menyoroti keberadaan sejumlah hunian mewah di dalam lingkungan lapas.
Baca Juga: New THE BOYZ Resmi Gabung Agensi Baru, Tampil dengan Profil Foto Terbaru
Namun, Agus tidak memberikan penjelasan panjang. Ketika ditanya mengenai identitas pegawai yang telah dijatuhi sanksi, dia meminta wartawan mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Inspektur Jenderal Kemenimipas.
"Tanya pak Irjen (Kemenimipas)," kata Agus kepada awak media.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan telah menyampaikan hasil investigasi terkait persoalan di Lapas Cibinong.
Rudi mengatakan, tim investigasi menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong serta pihak lainnya.
“Telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa pegawai negeri sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara. Para pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran dinilai melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan jenis hukuman mengacu pada Pasal 8 aturan yang sama.
Secara keseluruhan, terdapat 17 pegawai yang telah dikenai sanksi disiplin. Dari jumlah tersebut, satu orang dijatuhi hukuman pemberhentian, yakni Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Wisnu Hani Putranto.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Besok Selasa 6 Oktober 2026: Pesona Baru dan Ritme Hidup yang Perlu Dijaga
Sementara itu, lima pegawai lainnya mendapatkan hukuman disiplin berat. Sebanyak 11 pegawai lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang. Namun, pemerintah belum membuka identitas ke-16 pegawai tersebut kepada publik.
“Di antaranya, satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat, lima orang. Hukuman disiplin sedang, 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan tadi,” pungkasnya.