JawaPos.com - Saat ini, e-meterai sangat dibutuhkan masyarakat untuk melengkapi dokumen persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). E-meterai merupakan meterai elektronik yang memiliki ciri spesifik dan unsur pengaman.
Meterai elektronik merupakan bagian dari bea pajak atas dokumen elektronik. Pada awal peluncurannya, e-meterai digunakan oleh beberapa bank dan perusahaan seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Telkom Indonesia.
Karakteristik dari e-meterai mirip dengan meterai pada umumnya. Terdapat lambang negara Garuda Pancasila dan tulisan Meterai Elektronik serta angka dan tulisan Rp 10.000 yang menunjukan tarif bea meterai.
Dilansir Pajakku, penggunaan e-meterai sama seperti meterai konvensional. Menurut undang-undang No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), meterai berfungsi sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu, sehingga tidak akan menjadi hal penentu atas sah atau tidaknya suatu perjanjian.
Melansir laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, e-meterai merupakan dokumen elektronik dan alat bukti hukum yang sah. Hal tersebut sudah diatur berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1).
Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (Perum Peruri) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk mencetak meterai tempel. Lembaga ini juga membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Untuk meterai tempel, PT Pos Indonesia yang mendistribusikan dan melakukan penjualan.
Menurut informasi Klik Pajak, pembelian e-meterai sudah diatur dalam PMK No. 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Ada beberapa perusahaan yang sudah ditunjuk sebagai distributor resmi e-meterai seperti PT Peruri Digital Security, Mitracomm Ekasarana, dan PT Finnet Indonesia.
***