← Beranda
MK Wajibkan Label Warna dan Simbol pada Kemasan Makanan Mengandung Gula, Garam, dan Lemak
Muhammad Ridwan• Rabu, 30 September 2026 | 02.30 WIB
Ilustrasi label makanan (Dok Magnific)

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Advokat Imamudin dan pekerja seni Andru Steven. Perkara tersebut menguji ketentuan Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam putusannya, MK mewajibkan adanya informasi yang jelas dan benar mengenai label warna serta simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kewajiban pelaku usaha dalam memberikan informasi kepada konsumen.

"Amar putusan. Mengadili: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9).

Mahkamah menjelaskan, Pasal 7 huruf b UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut harus dimaknai sebagai kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa.

Pemaknaan itu juga mencakup pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan serta minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Selain itu, pelaku usaha tetap diwajibkan memberikan penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.

Mahkamah juga menyatakan Pasal 148 UU 17/2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal tersebut dimaknai bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan Pasal 147. Tanggung jawab itu termasuk mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," tegas Suhartoyo.

Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan karena para pemohon menilai konsumen membutuhkan informasi yang lebih mudah dipahami mengenai kandungan gula dalam makanan dan minuman kemasan.

 

Tim kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dan Rachmat Dwi Purtranto yang tergabung dalam Tim Pembela Hak Konstitusional pada VST and Partners Law Firm menyebut para pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan.

Pemohon I disebut mengalami diabetes dengan tingkat gula 749 duplo. Sementara itu, Andru Steven disebut telah dua kali menjalani perawatan di rumah sakit akibat pengendapan dan infeksi bakteri yang menurut permohonan berkaitan dengan konsumsi makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK memberikan pemaknaan terhadap kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan label warna yang dilengkapi simbol pada kemasan makanan dan minuman berpemanis. Menurut mereka, informasi visual tersebut dapat membantu konsumen mengetahui kandungan gula secara lebih cepat.

Permintaan serupa juga ditujukan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Para pemohon meminta adanya regulasi yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada produk makanan serta minuman berpemanis dalam kemasan.

Para pemohon juga mengusulkan standar visual berupa label warna merah, kuning, dan hijau yang disertai simbol pada kemasan makanan dan minuman berpemanis.

Sistem tersebut diperlukan agar informasi mengenai kadar gula tidak hanya menjadi keterangan administratif pada kemasan. Label visual diharapkan dapat berfungsi sebagai informasi cepat bagi konsumen untuk mengenali potensi risiko dari produk yang dikonsumsi.

 

EDITOR: Diar Candra