JawaPos.com - Insiden kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa yang terjadi pada Minggu (13/9), masih menjadi sorotan publik.
Di tengah upaya pencarian yang terus berlangsung, langkah nakhoda kapal, Haris Yulianto, yang selamat lebih dulu memicu kritik tajam karena diduga meninggalkan ratusan penumpang yang masih terjebak di dalam kapal.
Menanggapi hal tersebut, Pegiat Mitigasi Bencana dari Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI), Dr. Daryono, menjelaskan bahwa nakhoda memegang komando tertinggi yang wajib mengutamakan keselamatan seluruh penumpang di atas kepentingan pribadi maupun komersial.
Dalam regulasi pelayaran, seorang pemimpin kapal tidak sepatutnya menyelamatkan diri terlebih dahulu ketika marabahaya mengintai.
"Nakhoda adalah pemegang komando tertinggi di kapal dan bertanggung jawab terhadap keselamatan pelayaran, kapal, awak, penumpang, dan muatan," ujar Daryono, Rabu (30/9).
Regulasi Internasional dan Aturan Pelayaran Nasional
Tanggung jawab penuh seorang nakhoda telah diatur ketat dalam hukum pelayaran nasional Indonesia serta berbagai konvensi internasional.
Aturan tersebut mencakup Safety Of Life At Sea (SOLAS), COLlision REGulations (COLREG), Standards of Training, Certification and Watchkeeping (STCW), hingga International Safety Management Code (ISM Code).
Sebelum melepas sandar di pelabuhan keberangkatan, nakhoda wajib memastikan kelaiklautan kapal, kesiapan alat keselamatan, hingga kondisi cuaca dan gelombang. Pemantauan situasi ini wajib dilakukan secara berkala sepanjang pelayaran.
Jika kondisi darurat terjadi di tengah laut, keselamatan jiwa penumpang harus menjadi prioritas utama yang mengalahkan jadwal perjalanan.
"Jika kapal terancam tenggelam, Nakhoda tidak semestinya menyelamatkan diri lebih dahulu. Tugasnya adalah tetap memimpin keadaan darurat, memastikan alarm dan komunikasi bahaya dilakukan, mengatur evakuasi, serta sejauh keadaan memungkinkan memastikan penumpang dan awak menuju tempat berkumpul dan sarana penyelamatan," terangnya.
Makna Profesional Prinsip 'The Captain Leaves the Ship Last'
Dr. Daryono meluruskan anggapan umum mengenai prinsip the captain leaves the ship last atau nakhoda meninggalkan kapal paling akhir. Menurutnya, prinsip tersebut bukan berarti seorang nakhoda harus ikut tenggelam bersama kapalnya.
Makna profesional dari aturan tersebut adalah nakhoda dilarang keras melepas tanggung jawab dan meninggalkan kapal sebelum memimpin seluruh proses evakuasi.
"Ini bukan berarti Nakhoda harus ikut tenggelam, tetapi ia tidak boleh meninggalkan tanggung jawabnya ketika orang-orang yang berada di bawah komandonya masih membutuhkan penyelamatan. Prinsip ini sejalan dengan kerangka keselamatan International Maritime Organization (IMO), termasuk SOLAS dan ISM Code.," jelasnya.
Ia menambahkan, esensi utama aturan keselamatan maritim ini menekankan pada larangan mengabaikan kewajiban (abandoning responsibility), bukan sekadar tindakan meninggalkan fisik kapal (abandoning the ship).
Pelajaran Penting dari Tragedi Feri Sewol dan Costa Concordia
Sejarah pelayaran dunia mencatat dua insiden besar yang menjadi bukti ketatnya penegakan hukum atas kelalaian nakhoda saat evakuasi darurat.
Pertama, tragedi Feri Sewol di Korea Selatan pada 2014 yang menewaskan 304 orang. Nakhoda Lee Joon-seok kabur lebih awal setelah memerintahkan penumpang tetap diam di tempat.
Atas tindakan mengabaikan kewajiban evakuasi tersebut, Mahkamah Agung Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan pada 2015.
Kedua, insiden kapal pesiar Costa Concordia di Italia pada 2012 yang menewaskan 32 orang. Nakhoda Francesco Schettino meninggalkan kapal saat evakuasi masih berjalan, hingga akhirnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara yang berkekuatan hukum tetap pada 2017.
Baca Juga: Hari ke-17 Pencarian KM Virgo, Tim SAR Gabungan Masih Fokuskan Pencarian di Sekitar Badan Kapal
"Prinsip 'the captain goes down with the ship' bukan berarti nakhoda wajib ikut tenggelam. Makna profesionalnya lebih tepat: nakhoda tidak boleh meninggalkan kapal sebelum menjalankan kewajibannya untuk mengorganisasi keselamatan dan evakuasi orang-orang di atas kapal, sejauh keadaan memungkinkan," imbuhnya.
Hingga kini, tim SAR gabungan masih bekerja keras melakukan pencarian dan pertolongan terhadap para korban KM Virgo Transport 8 yang dilaporkan masih terjebak di dasar Laut Jawa.