JawaPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mulai 5 Oktober 2026, insentif tidak lagi diberikan secara flat sebesar Rp6 juta per hari, tetapi dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan dengan besaran Rp2.000 per porsi. Hal ini mengacu pada Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 13 Tahun 2026.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan insentif dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing SPPG. Sebelumnya, SPPG dengan jumlah penerima manfaat berbeda mendapatkan insentif dengan besaran yang sama.
“Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” kata Sudaryono melalui pernyataannya yang diunggah di akun instagram @sudaru_sudaryono, Rabu (30/9).
Menurut dia, skema baru tersebut tidak lagi menggunakan prinsip pemerataan besaran insentif untuk seluruh dapur. BGN ingin pemberian insentif disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
“Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama namun ini melebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran dan asas juga lebih efisien, selain itu juga ada asas keadilan di sini,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, SPPG yang melayani penerima manfaat lebih banyak akan memperoleh insentif lebih besar dibandingkan dapur dengan jumlah penerima manfaat yang lebih sedikit.
“Sehingga jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan jumlah penerima manfaat yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan dalam jumlah insentifnya,” kata Sudaryono.
Dia menjelaskan, insentif Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 per porsi makanan MBG. Anggaran tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif pemenuhan atau ketersediaan mutu layanan SPPG.
“Rp2.000 ini adalah bagian dari Rp15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat,” jelasnya.
Dapur Suspend Tak Dapat Insentif
Selain mengubah besaran insentif, BGN menegaskan insentif hanya diberikan kepada dapur SPPG yang beroperasi dan melayani penerima manfaat.
Bagi dapur yang mendapatkan sanksi suspend, tidak dapat memperoleh insentif karena tidak beroperasi.
“Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” tegasnya.
Ketentuan serupa berlaku ketika kegiatan belajar mengajar ditiadakan sehingga dapur tidak melayani penerima manfaat. Kondisi tersebut antara lain dapat terjadi saat hari libur nasional, bencana alam, maupun kebakaran hutan dan lahan yang membuat pembelajaran dilakukan secara daring.
“Sehingga dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” katanya.
Sudaryono menambahkan, jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan operasional dan insentif akan mengacu pada surat penetapan penerima manfaat terakhir yang diberikan kepada masing-masing dapur SPPG.
“Sehingga kami berharap tidak ada lagi kemudian rebutan penerima manfaat, tidak lagi kemudian ada dapur yang kecil kemudian menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya dan tidak ada lagi dapur yang besar itu kemudian jadi kurang penerima manfaat, kurang optimal karena mendapatkan porsi yang lebih kecil,” tuturnya.
Baca Juga: TNI Hormati Proses Hukum Kolonel Budi Utomo dalam Kasus Korupsi Anggaran MBG
BGN, lanjut dia, akan terus menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat dengan mempertimbangkan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat, baik sekolah maupun kelompok 3B yang berada di wilayah masing-masing SPPG.