← Beranda
Puan Bantah DPR Terburu-buru Setujui Suyudi Ario Seto jadi Kapolri
Muhammad Ridwan• Kamis, 1 Oktober 2026 | 22.15 WIB
Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjalani fit and proper test sebagai calon Kapolri oleh Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10). (Istimewa)

JawaPos.com - Ketua DPR RI Puan Maharani membantah anggapan bahwa DPR RI terburu-buru menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya, proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi berlangsung relatif singkat, hanya sekitar 30 menit. 

Menurutnya, proses persetujuan Suyudi berjalan relatif cepat karena tidak ditemukan persoalan yang mengganjal selama menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI. Ia memastikan, seluruh proses pencalonan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Dari laporan yang kami terima, bahwa tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III. Karena memang Komisi III yang melakukan fit and proper, dan alhamdulillah secara aklamasi tadi di Komisi III menyetujui untuk penetapan pencalonan Kapolri yang baru," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10).

Puan menegaskan, tidak adanya persoalan dalam proses uji kelayakan menjadi salah satu alasan tahapan persetujuan dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat.

Ia menyebut, DPR tidak memiliki alasan untuk menunda proses apabila seluruh tahapan telah dijalankan dan tidak terdapat persoalan yang perlu dibahas lebih lanjut.

"Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan, ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (1/10) pagi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri serta pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.

Setelah menerima surat dari Presiden, Komisi III DPR langsung menindaklanjutinya dengan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi.

Proses uji kelayakan terhadap calon Kapolri tersebut berlangsung relatif singkat. Rangkaian kegiatan hanya berjalan sekitar 30 menit dan tidak disertai sesi pendalaman melalui pertanyaan dari anggota Komisi III DPR.

Setelah Suyudi menyampaikan pemaparan mengenai visi dan programnya, Habiburokhman selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh anggota Komisi III DPR. Persetujuan terhadap Suyudi sebagai Kapolri diberikan secara aklamasi. 

EDITOR: Edy Pramana