← Beranda
Komnas HAM Ungkap Masalah Lapas, Overcapacity hingga Sulitnya Akses Pemantauan
Muhammad Ridwan• Jumat, 2 Oktober 2026 | 00.02 WIB
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (ANTARA/Donny Aditra)

 

JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti persoalan kelebihan kapasitas atau overcapacity yang masih terjadi di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

Selain kepadatan penghuni, kondisi fasilitas serta akses lembaga pengawas untuk melakukan pemantauan juga menjadi perhatian.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pemantauan terhadap kondisi lapas dilakukan secara berkala bersama sejumlah lembaga negara yang bergerak di bidang perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Enam lembaga tersebut terdiri atas Komnas HAM, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Seluruh lembaga itu tergabung dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP).

“Secara rutin kami melakukan pemantauan terhadap situasi dan kondisi di lapas,” kata Anis Hidayah kepada wartawan, Kamis (1/10).

Menurut Anis, persoalan yang paling sering ditemukan dalam pemantauan selama sekitar satu dekade terakhir adalah kondisi overcapacity.

Hampir seluruh lapas di Indonesia menghadapi persoalan kepadatan penghuni.

Pemerintah sebelumnya telah mendorong penerapan restorative justice sebagai salah satu upaya mengurangi beban sistem pemasyarakatan.

Namun, Anis menilai kebijakan tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan kepadatan penghuni lapas.

“Artinya tingkat kriminalitas di Indonesia kan cukup serius,” ujar Anis.

Dia menilai persoalan kapasitas lapas juga perlu mendapat evaluasi. Kelebihan jumlah penghuni tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan ruang, tetapi turut memengaruhi kualitas pelayanan serta pemenuhan hak dasar warga binaan.

Menurut Anis, kondisi overcrowding dapat berdampak pada berbagai aspek kehidupan warga binaan, mulai dari ketersediaan tempat tidur hingga kelayakan ruang istirahat dan sirkulasi udara.

“Overcrowding itu dampaknya banyak. Tentu saja yang pertama dari sisi kualitas layanan tentu tidak optimal, tidak memenuhi standar hak asasi manusia,” beber dia.

Selain persoalan kepadatan, Anis menyinggung akses lembaga pemantau terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dia mengatakan Komnas HAM bersama anggota KUPP lainnya pernah berupaya melakukan pemantauan ke lapas tersebut pada April 2026.

Namun, upaya tersebut saat itu tidak mendapatkan akses untuk masuk dan melakukan pemantauan.

“Pengawasan Lapas Cibinong itu dengan enam lembaga ini pada bulan April itu sudah kami berusaha untuk masuk ke sana. Tetapi memang tidak mendapatkan akses,” ucapnya.

Menurut Anis, keterbukaan terhadap lembaga pengawas menjadi bagian penting dalam memastikan kondisi dan pengelolaan lapas dapat dipantau sesuai prinsip hak asasi manusia.

Dia menyebut Ombudsman RI pada akhirnya memperoleh akses untuk melakukan pemantauan terhadap kondisi Lapas Cibinong.

Anis mengatakan, persoalan yang muncul di Lapas Cibinong seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas.

Pengelolaan lapas, lanjut dia, harus menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai salah satu prinsip utama.

Berbagai praktik yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik di dalam lapas juga perlu dievaluasi. Termasuk di antaranya praktik pungutan liar (pungli) yang masih berpotensi terjadi.

Karena itu, Anis mendorong agar pembenahan tata kelola pemasyarakatan dilakukan secara menyeluruh.

Evaluasi tidak hanya menyangkut fasilitas, tetapi juga sistem pengawasan, kualitas pelayanan, hingga proses pembinaan warga binaan.

Menurutnya, pembenahan tersebut semakin penting karena pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana atau criminal justice system. Hal itu juga berkaitan dengan penerapan KUHP baru di Indonesia.

Anis turut menyoroti dampak overcapacity terhadap proses pembinaan warga binaan. Menurut dia, pembinaan membutuhkan metode yang melibatkan warga binaan secara aktif agar tujuan pembinaan dapat tercapai.

“Tentu saja. Pembinaan itu kan ada metodenya. Untuk menjadi efektif itu mesti prosesnya partisipatif,” urai Anis.

Komnas HAM, lanjut Anis, juga telah melakukan kajian terhadap kondisi sejumlah lapas pada tahun sebelumnya. Kajian tersebut antara lain dilakukan di wilayah Sumatera Utara, Tangerang, dan Nusakambangan.

Hasil kajian kembali menunjukkan persoalan overcapacity sebagai salah satu faktor yang membuat proses pembinaan warga binaan menjadi lebih kompleks.

Jumlah penghuni yang tinggi harus diimbangi dengan ketersediaan sumber daya manusia dan fasilitas yang memadai.

“Karena jumlahnya terlalu banyak. Sumber daya petugas lapas kita juga terbatas. Tidak mudah mengelola jumlah warga binaan yang sebanyak itu,” jelas Anis.

Oleh karena itu, Anis menilai reformasi tata kelola pemasyarakatan perlu dilakukan sebagai bagian dari pembenahan sistem peradilan pidana.

Reformasi itu mencakup penguatan kelembagaan, perbaikan tata kelola, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengawasan terhadap berbagai praktik transaksional yang dapat mengganggu pemenuhan hak warga binaan di lapas.

 

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra