JawaPos.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya di tengah polemik mengenai fasilitas hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah menerima surat pengunduran diri Mashudi, pada Kamis (1/10).
Pengunduran diri tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi atas peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Akbar Hadi membenarkan adanya pengunduran diri tersebut.
"Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan," kata Akbar kepada wartawan, Kamis (1/10).
Meski terjadi perubahan pada posisi pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar memastikan kondisi tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Menurut dia, pelayanan kepada masyarakat serta seluruh tugas kedinasan di bidang pemasyarakatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan," tegas Akbar.
Keputusan pengunduran diri itu disampaikan Mashudi setelah satu hari pembongkaran hunian mewah di Lapas Cibinong. Mashudi sempat menemani kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong dan menyaksikan pembongkaran, pada Rabu (30/9) kemarin.
Baca Juga: Bappisus Bakal Bersih-Bersih 532 Lapas dan Rutan, Belajar dari Kasus Cibinong
Bahkan, Mashudi sempat menolak untuk menyatakan mundur dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR, pada Senin (28/9). Saat itu, ia mengaku masih sanggup dalam mengatasi persoalan di internal Ditjen PAS.