JawaPos.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mematangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
Penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah ilmuwan dan akademisi yang membahas pengelolaan serta keberlanjutan ekosistem gambut dan mangrove.
Dalam mematangkan konsep kelembagaan badan tersebut, Kementerian Kehutanan menggelar workshop dengan melibatkan para akademisi dan 22 pakar yang sebelumnya diundang Presiden ke Istana.
Forum itu juga diikuti sejumlah ahli mangrove, organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (NGO), serta kementerian dan lembaga terkait
“Workshop ini adalah follow-up dari pertemuan para ilmuwan dengan Presiden minggu yang lalu. Hari ini kami undang kembali 22 expert yang diundang ke Istana tersebut, plus ditambah lagi beberapa expert yang lain, plus ahli mangrove,” kata Raja Juli, di Kantor Kemenhut, Jakarta, Kamis (1/10).
Raja Juli menjelaskan, workshop tersebut membahas berbagai aspek yang diperlukan untuk membangun kelembagaan BPGMN. Pembahasan mencakup mandat badan, program kerja, struktur organisasi, hingga tata kerja.
Menurut dia, masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan dibutuhkan agar lembaga yang nantinya dibentuk memiliki arah kerja yang jelas dan dapat menjalankan tugas secara efektif.
“Mandatnya acara hari ini itu pertama, merumuskan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) ini orientasi dan mandat kerjanya apa,” ujarnya.
Selain membahas mandat kelembagaan, forum tersebut juga menjadi bagian dari proses penyusunan rancangan Perpres. Setelah rancangan selesai, dokumen itu akan disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk menjalani proses harmonisasi dan pembahasan lebih lanjut bersama kementerian serta lembaga terkait.
Raja Juli menegaskan, cakupan tugas BPGMN nantinya tidak sebatas melakukan restorasi terhadap ekosistem gambut dan mangrove. Badan tersebut akan memiliki ruang lingkup kerja yang lebih luas, termasuk perlindungan, rehabilitasi, restorasi, serta pengembangan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Tidak hanya restorasi, tapi dari perlindungan, rehabilitasi, restorasi, sampai ke manfaat ekonomi,” pungkasnya.