JawaPos.com - Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi memimpin Polri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Hal itu setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10).
Pergantian tersebut dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali perjalanan reformasi kepolisian, termasuk berbagai persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengatakan reformasi Polri selama ini masih menghadapi persoalan dalam profesionalitas dan akuntabilitas, penggunaan kekuatan, integritas penegakan hukum, hingga penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan sipil. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam kepemimpinan Suyudi.
Halili merujuk studi SETARA Institute berjudul Desain Transformasi Polri untuk Mendukung Visi Indonesia 2045 yang dilakukan pada 2024. Dalam kajian tersebut, SETARA mengidentifikasi 130 masalah aktual yang berkaitan dengan pelaksanaan mandat kepolisian, mulai dari penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, hingga perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: 1.051 Manajer Kopdes Merah Putih Mengundurkan Diri, 969 di antaranya Tolak Offering Letter
“Pemetaan tersebut menunjukkan bahwa masalah pada transformasi Polri bukan sekadar persoalan individual aparat, tetapi berkaitan dengan tata kelola kelembagaan, sistem pengawasan, kapasitas sumber daya manusia, kultur organisasi, dan akuntabilitas pelaksanaan kewenangan,” kata Halili kepada wartawan, Minggu (4/10).
Menurut Halili, temuan tersebut diperkuat survei terhadap 167 ahli. Sebanyak 49,7 persen ahli menilai pengaruh Polri dalam menjaga demokrasi Indonesia berjalan buruk, sementara hanya 19,8 persen yang memberikan penilaian baik. Untuk pelaksanaan kepolisian yang demokratis dan humanis, 51,2 persen menilainya buruk dan hanya 19,9 persen yang menilai baik.
Persoalan serupa juga terlihat dalam penilaian terhadap integritas Polri dalam penegakan hukum. Dalam survei tersebut, 58,7 persen ahli memberikan penilaian buruk, sedangkan hanya 16,6 persen yang menilai baik. SETARA kemudian menemukan kecenderungan persoalan yang sama muncul berulang dalam pergantian kepemimpinan Kapolri.
Melalui studi Dari Kapolri ke Kapolri: Hambatan, Tantangan dan Terobosan Reformasi Polri Pasca Reformasi Politik pada 2026, SETARA mencatat sejumlah persoalan yang terus berulang. Di antaranya tindakan represif, penggunaan kekuatan berlebihan saat pengamanan demonstrasi, minimnya akuntabilitas penggunaan senjata api, kultur kekerasan, praktik penyuapan, penyalahgunaan kewenangan, serta persoalan profesionalitas dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
Halili menilai, keberulangan masalah tersebut memperlihatkan bahwa reformasi Polri belum sepenuhnya menjadi sistem kelembagaan yang mampu bertahan melewati pergantian pucuk pimpinan. Karena itu, perubahan kepemimpinan tidak semestinya membuat agenda reformasi kembali ke titik awal.
“Pergantian Kapolri tidak boleh kembali menghasilkan siklus reformasi yang dimulai dari awal dan bergantung pada agenda maupun figur pemimpin baru. Tantangan kepemimpinan Polri ke depan justru terletak pada kemampuan mengubah reformasi yang leadership-driven menjadi reformasi kelembagaan yang berbasis pengetahuan, terukur, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Halili.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Suyudi membawa gagasan “Polri Bersama Masyarakat” sebagai salah satu arah kepemimpinannya. Halili menilai gagasan tersebut perlu diterjemahkan menjadi ukuran yang jelas agar tidak berhenti sebagai jargon, tetapi terlihat melalui kualitas pelayanan, kepastian penanganan laporan, penggunaan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak warga negara.
“Pertama, reformasi Polri harus bergeser dari reformasi yang responsif terhadap peristiwa dan pergantian kepemimpinan menuju reformasi kelembagaan berbasis pengetahuan (evidence based reform),” tegasnya.
SETARA Institute juga mendorong agar kebijakan dibangun berdasarkan pemetaan masalah, temuan empiris, evaluasi objektif, data pengaduan masyarakat, dan pembelajaran dari praktik pemolisian demokratis.
Baca Juga: Mantan Petinggi OpenAI Peringatkan Bahaya AI: Perusahaan Terlalu Ngebut
Halili menekankan bahwa reformasi tidak boleh berhenti di tingkat pusat. Standar profesionalitas, penghormatan HAM, akuntabilitas penggunaan kewenangan, serta kualitas pelayanan harus diterapkan secara konsisten sampai ke tingkat Polda, Polres, dan Polsek.
“Ketiga, penguatan democratic policing harus ditempatkan sebagai inti reformasi Polri,” ucap Halili.
Dalam pandangan SETARA, lanjut Halili, kepolisian dalam negara demokratis tidak hanya dituntut efektif menjaga keamanan dan menegakkan hukum, tetapi juga harus tunduk pada hukum, menghormati HAM, menggunakan kekuatan secara proporsional, terbuka terhadap pengawasan, serta menjamin kebebasan sipil.
Lebih lanjut, ia menilai keberhasilan reformasi tidak dapat diukur hanya dari banyaknya program, perubahan regulasi, atau slogan transformasi. Kepolisian yang profesional, akuntabel, humanis, serta tunduk pada kontrol demokratis merupakan prasyarat bagi negara hukum yang mampu memberikan keamanan sekaligus menjamin kebebasan warga negara.
Karena itu, Halili menegaskan pekerjaan rumah Suyudi bukan sekadar memperkenalkan program baru, melainkan memastikan agenda reformasi yang sudah ada benar-benar berjalan dan menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan publik.
“Karena itu, pekerjaan rumah Kapolri baru bukan sekadar menghadirkan program transformasi baru, tetapi memastikan bahwa reformasi benar-benar terlembagakan dan menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan, diukur, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkasnya.