← Beranda
Turut Menikmati Hunian Mewah LP Cibinong, Kemenmipas Minta Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut
Muhammad Ridwan• Senin, 5 Oktober 2026 | 21.20 WIB
Indra Kenz. (Instagram Indra Kenz)

 

JawaPos.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk mencabut pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz. Hal ini diusulkan karena diduga, terpidana kasus penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner atau binary option Binomo, ini turut menikmati "Hunian Mewah" di Lapas Cibinong sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat.

Kemenimipas mengungkapkan bahwa barang-barang yang tersimpan di dalam tiga hunian berbentuk kontainer di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan milik terpidana Indra Kenz. Hal itu diketahui setelah pihak Kementerian Imipas melakukan investigasi atas temuan tersebut.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas Rudi Setiawan menjelaskan, tiga kontainer itu tercatat merupakan barang milik negara. Namun, barang-barang di dalamnya diduga dimiliki oleh warga binaan.

"Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer. Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan," kata Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10).

Ia menduga, Indra Kenz turut menikmati fasilitas mewah selama mendekam di Lapas Cibinong. 

"Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz," tegasnya.

Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imipas akan merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz.

"Dan ya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjen PAS untuk ditarik kembali," jelasnya.

Indra Kenz Terima Bebas Bersyarat

Terpidana kasus penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner atau binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, sebelumnya resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Indra Kenz keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (24/9).

Meski telah meninggalkan lapas, kebebasan Indra Kenz belum sepenuhnya tanpa kewajiban. Pria yang sebelumnya dikenal dengan julukan Crazy Rich Medan itu masih harus menjalani masa bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 2030.

Kepala Bapas Bogor, Jatmiko, membenarkan status terbaru Indra Kenz. Menurut dia, sejak Kamis, 24 September 2026, Indra Kenz telah resmi tercatat sebagai klien pemasyarakatan Bapas Bogor.

"Sebulan sekali yang bersangkutan harus datang ke Bapas Bogor. Penjamin adalah keluarga yang tinggal di Bogor," ucap Jatmiko, Jumat (25/9).

Jatmiko menjelaskan, kepatuhan terhadap hukum menjadi salah satu ketentuan penting yang harus dipenuhi Indra Kenz selama menjalani pembebasan bersyarat. Hingga masa bimbingannya berakhir pada 2030, ia tidak diperbolehkan kembali melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Remisi Sakit Berkepanjangan Indra Kenz Dievaluasi, Bisa Balik ke Lapas Jika Tak Sesuai SOP

Apabila Indra Kenz kembali tersangkut perkara pidana atau terbukti melanggar ketentuan pembebasan bersyarat, status PB yang diperolehnya dapat dicabut. Dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan dapat kembali menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan untuk menyelesaikan sisa masa pidananya.

Momen pembebasan bersyarat itu turut diunggah Indra Kenz ke dalam akun media sosial Instagram pribadinya. Indra Kenz turut mengunggah beberapa foto pertemuan dengan Paris Pernandes.

"Makasih ya lek masih ingat aku, makasih dah bolehin aku nginep rumah mu, aku 5 tahun kena snap thanos, pas balek tiba2 dah jadi CEO aja kau lek, terharu sampe bisa berkat-kata," tulis Indrakenz dalam akun media sosial Instagram.

EDITOR: Kuswandi