← Beranda
Kronologi Kasus Mutasi Dokter Piprim vs Menkes hingga Dikabulkan MA
Tazkia Royyan Hikmatiar• Senin, 5 Oktober 2026 | 22.18 WIB
ILUSTRASI Gedung Mahkamah Agung (MA)

 

JawaPos.com - Polemik mutasi dokter spesialis jantung anak Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berujung di Mahkamah Agung (MA). Gugatan Piprim terhadap Menteri Kesehatan akhirnya dikabulkan MA melalui Putusan Kasasi Nomor 464 K/TUN/2026.

Perkara tersebut bermula dari keputusan Kemenkes memindahkan Piprim dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati. Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) itu menolak mutasi tersebut karena menilai prosesnya mendadak dan tidak sesuai prosedur. 

Berikut kronologi perkara mutasi dr. Piprim hingga gugatan tersebut dikabulkan MA.

 

Mutasi ke RS Fatmawati

Kemenkes menyatakan Piprim telah dimutasi ke RSUP Fatmawati sejak April 2025. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman, mutasi tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku serta didasarkan pada kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan masyarakat.

Kemenkes juga menyebut sebagai ASN, Piprim harus siap ditugaskan dan mengabdi di berbagai fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan organisasi.

 

Piprim Tolak Mutasi

dr. Piprim kemudian menyampaikan penolakannya terhadap mutasi tersebut. Ia menyebut perpindahan tugas dilakukan secara mendadak dan tanpa proses komunikasi serta mekanisme “lolos butuh”.

Menurut dr. Piprim, mekanisme tersebut penting dalam proses perpindahan ASN, khususnya untuk memastikan kebutuhan dan kepentingan institusi asal maupun tujuan.

Ia menilai mutasi yang dilakukan tanpa prosedur tersebut bertentangan dengan asas meritokrasi dalam pengelolaan ASN.

 

Akun BPJS di RSCM Dibekukan

Persoalan kemudian berdampak pada pelayanan dr. Piprim di RSCM. Setelah status kepegawaiannya dipindahkan ke RS Fatmawati, akun pelayanan Piprim untuk pasien JKN atau BPJS Kesehatan di RSCM tidak lagi dapat digunakan.

dr. Piprim mengaku kondisi tersebut membuat dirinya tidak dapat lagi menangani pasien BPJS di RSCM. Padahal, selama sekitar 28 tahun mengabdi di RSCM, sebagian besar pasien yang ditanganinya merupakan peserta BPJS Kesehatan.

“Mulai hari ini saya tidak lagi bisa melayani putra-putri Bapak Ibu sekalian di RSCM dengan BPJS. Kalau tetap ingin saya yang menangani, harus melalui jalur swasta di RSCM Kencana dengan biaya sendiri,” kata Piprim dalam pernyataan terbuka.

 

RSCM Beri Penjelasan

Manajemen RSCM menyatakan mutasi ASN di lingkungan Kemenkes merupakan hal yang wajar dalam pengelolaan kepegawaian. Mereka menyebut keputusan mutasi Piprim telah melalui kajian dan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, mengembangkan potensi pegawai, serta meningkatkan kinerja dan kepuasan kerja tenaga medis.

RSCM juga menyatakan mutasi tersebut ditujukan untuk memperkuat layanan jantung anak di RS Fatmawati. Dengan demikian, pelayanan tidak hanya terpusat di RSCM, tetapi juga tersedia di rumah sakit pemerintah lainnya.

RSCM menegaskan bahwa setelah administrasi kepegawaian Piprim berpindah ke RS Fatmawati, pelayanan medis yang dilakukan Piprim, baik pasien JKN maupun non-JKN, menjadi kewenangan RS Fatmawati.

 

Kemenkes: Pasien Tetap Bisa Dilayani

Kemenkes kemudian menegaskan bahwa pasien yang selama ini mendapatkan pelayanan dari Piprim tetap dapat menemui dokter tersebut di RS Fatmawati.

Kemenkes menyebut pelayanan dapat diberikan melalui berbagai skema pembiayaan, mulai dari pembayaran mandiri, asuransi swasta, hingga JKN atau BPJS Kesehatan.

“Status dr Piprim sejak April 2025 sudah dimutasi ke RSUP Fatmawati Jakarta. Oleh sebab itu, yang bersangkutan bisa memberikan pelayanan kesehatan, khususnya dalam bidang spesialis anak, di RS tersebut,” tulis Aji.

Kemenkes juga menegaskan bahwa mutasi Piprim dilakukan berdasarkan kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan masyarakat serta telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

 

Berlanjut ke Jalur Hukum

Meski Kemenkes mempertahankan keputusan mutasi tersebut, dr. Piprim menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan Menteri Kesehatan. Sengketa kemudian bergulir melalui peradilan tata usaha negara.

Dalam prosesnya, perkara tersebut juga berkaitan dengan keputusan pemberhentian Piprim. Sengketa mengenai keputusan administratif Kemenkes itu akhirnya sampai ke tingkat kasasi di MA.

 

MA Kabulkan Gugatan Piprim

Pada tingkat kasasi, MA melalui Putusan Nomor 464 K/TUN/2026 mengabulkan gugatan Piprim terhadap Menteri Kesehatan.

Putusan tersebut menjadi titik penting dalam polemik yang telah berlangsung sejak keputusan mutasi Piprim ke RS Fatmawati. Dengan dikabulkannya gugatan, keputusan administratif yang menjadi objek sengketa dinyatakan bermasalah secara hukum.

Putusan MA tersebut kemudian mendapat perhatian dari IDAI. Ketua UKK Kardiologi IDAI Rizky Adriansyah meminta Kemenkes menghormati putusan tersebut dan tidak menempuh Peninjauan Kembali (PK).

Menurut Rizky, perkara tersebut bukan hanya menyangkut posisi Piprim sebagai dokter dan ASN, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pendidikan serta pelayanan kardiologi anak di RSCM dan FK UI.

EDITOR: Estu Suryowati