← Beranda
Kontroversi Gibran Rakabuming Raka, Pencalonan Dipaksakan hingga Dipecat sebagai Kader PDIP
Muhammad Ridwan• Selasa, 6 Oktober 2026 | 21.45 WIB
Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat melantik 1.177 perwira remaja TNI-Polri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (22/7). Presiden menegaskan sinergi TNI-Polri sangat penting. (Istimewa)

 

 

JawaPos.com - Gibran Rakabuming Raka saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) sejak dilantik pada 20 Oktober 2024. Namun, perjalanan politik putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu masih terus menjadi perhatian publik.

Terbaru, persyaratan pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 dipersoalkan melalui perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. MK akan menjadwalkan pengucapan putusan perkara tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam perkara itu, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres. Mereka mendalilkan adanya persoalan terkait bukti kelulusan pendidikan tingkat sekolah menengah atas atau sederajat.

KPU sebagai termohon sebelumnya menyatakan telah melakukan memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran. KPU juga menilai perkara tersebut berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia pada tahapan Pemilu 2024.

Pencalonan Cawapres Dipaksakan

Persoalan mengenai pencalonan Gibran sebenarnya telah muncul sejak Pilpres 2024. Saat itu, Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 masih berusia 35 tahun ketika proses pencalonan berlangsung.

Gibran kemudian dapat maju sebagai cawapres setelah MK melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam putusan tersebut, ketentuan usia minimal 40 tahun tetap berlaku, tetapi terdapat alternatif bagi seseorang yang belum berusia 40 tahun apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Ketentuan tersebut kemudian membuat Gibran yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Solo memenuhi salah satu alternatif persyaratan untuk maju sebagai cawapres. Ia kemudian berpasangan dengan Prabowo Subianto dan dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Putusan tersebut juga menjadi salah satu titik yang memunculkan perdebatan publik mengenai pencalonan Gibran. Saat putusan dibacakan, Ketua MK ketika itu adalah Anwar Usman yang merupakan adik ipar Joko Widodo.

Gibran Janji Hadirkan 19 Juta Lapangan Kerja

Selain persoalan pencalonan, Gibran juga pernah menjadi sorotan karena janji politiknya selama mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Salah satu yang cukup banyak diperbincangkan adalah target pembukaan 19 juta lapangan pekerjaan melalui program hilirisasi.

Gibran ketika itu menyampaikan bahwa hilirisasi tidak hanya diarahkan pada sektor industri tertentu, tetapi juga akan dikembangkan ke bidang pertanian, perikanan, digital, serta sektor lainnya.

“Insyaallah terbuka 19 juta lapangan pekerjaan. Hilirisasi digital akan kami genjot. Kami akan siapkan anak-anak muda yang ahli artificial intelligence, block chain, robotik, anak-perbankan syariah, kripto,” kata Gibran dalam Debat Cawapres yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Desember 2023.

Dalam rangkaian debat Pilpres 2024, Gibran juga sempat mendapat sorotan atas responsnya ketika pembahasan menyentuh putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres. Isu tersebut berkaitan langsung dengan peluang Gibran untuk maju sebagai pendamping Prabowo.

Dikaitkan dengan Akun Fufufafa

Nama Gibran kemudian kembali ramai diperbincangkan setelah muncul akun bernama Fufufafa di media sosial. Akun tersebut diketahui pernah mengunggah komentar mengenai sejumlah tokoh politik dan figur publik, termasuk Prabowo Subianto.

Kepemilikan akun tersebut sempat dikaitkan dengan Gibran. Namun, Gibran membantah mengetahui siapa pemilik akun tersebut ketika ditanya mengenai isu itu pada September 2024.

“Lha mbuh, takono sing duwe akun, kok aku? (Gak tahu, tanya ke yang punya akun, kok ke saya?),” ucap Gibran saat blusukan di Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, Selasa 10 September 2024.

Dipecat sebagai Kader PDIP

Sorotan terhadap Gibran juga berlanjut setelah hubungan politiknya dengan PDI Perjuangan berakhir. Pada Desember 2024, PDIP mengeluarkan surat pemecatan terhadap Gibran, Joko Widodo, dan Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan partai.

Surat pemecatan untuk Gibran tercatat dengan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024. Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto pada 4 Desember 2024.

EDITOR: Estu Suryowati