← Beranda
Prabowo Sebut Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp 52 Triliun dalam 2 Tahun
Djati Waluyo• Rabu, 7 Oktober 2026 | 01.19 WIB
Presiden Prabowo (tengah) beserta Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (kanan) dan Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) dalam HUT Ke-81 TNI. (Istimewa).

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto, menyebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil menyelamatkan keuangan negara. Jumlahnya menurut Prabowo bahkan mencapai USD 3 miliar atau setara dengan Rp 52 triliun.

Prabowo menyebut penyelamatan aset atau keuangan negara tersebut berhasil dikumpulkan satgas PKH dalam kurun waktu dua tahun.

“Saudara-saudara, acara seperti ini sudah yang kedelapan kali. Dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp 52 triliun sekitar 3 miliar dolar yang kita selamatkan dalam dua tahun,” ujar Prabowo di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Selasa (6/10).

Prabowo mengatakan, keberhasilan tersebut diraih hasil dari kerja keras dari Satgas PKH yang bekerja keras dalam menertibkan kawasan hutan Indonesia. Ia menyebut, dalam menjalankan tugasnya Satgas PKH tidak sedikit mendapatkan perlawanan dari berbagai pihak yang tidak senang akibat program tersebut.

Perlawanan tersebut, berasal dari pihak yang menikmati korupsi, pihak yang menikmati kecurangan-kecurangan, pihak yang menikmati pencurian dan perampokan kekayaan negara

“Tiap kali ada pemerintah Indonesia mau menertibkan diri. Tiap kali ada unsur-unsur pimpinan bangsa Indonesia yang ingin melawan korupsi, tiap kali ada unsur-unsur kepemimpinan di bangsa ini yang ingin melawan penyelundupan, melawan penyebaran narkotika, melawan penipuan, melawan perampokan kekayaan negara. Tiap kali kita menghadapi perlawanan yang tidak ringan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa uang sebanyak itu berasal dari beberapa tindakan. Pihaknya mempertanggungjawabkan hasil kerja Satgas PKH secara transparan. Semua dilakukan untuk kepentingan negara dan bangsa.

 

“Kami menegaskan komitmen setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan untuk kepentingan negara,” tegasnya.

 

Secara terperinci, uang yang diserahkan oleh Kejagung kepada kas negara Rp 13.241.335.681.910,13. Uang sebanyak itu bersumber dari penagihan denda administratif bidang kehutanan Rp 3.475.738.523.741,13, PNBP Kejagung dari tindak pidana khusus Rp 1.535.750.234.271,00, dan penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH Rp 8.229.846.923.898.

Tidak hanya penyerahan uang belasan triliun rupiah, juga dilakukan penyerahan kawasan hutan tahap VII seluas 259.230,73 hektare. Rinciannya Sektor Perkebunan 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara.

Selain itu ada juga lahan yang diserahkan dari sektor Konservasi dan Hutan Lindung dengan luas total mencapai 118.256,74 hektare. Kemenhut diminta melakukan reforestasi pada lahan tersebut. Terakhir lahan dari sektor pertambangan seluas 211,95 hektare.

“Capaian tersebut adalah wujud nyata kehadiran negara menjaga kekayaan alam dan komitmen penegakan hukum bagi kemakmuran rakyat,” jelasnya.

EDITOR: Diar Candra