← Beranda
313 Narapidana Dipindahkan ke Nusakambangan dari Lima Wilayah
Muhammad Ridwan• Jumat, 9 Oktober 2026 | 16.33 WIB
ILUSTRASI Pemindahan warga binaan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jateng. (Ditjenpas Kementerian Imipas)

JawaPos.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 313 warga binaan dari lima wilayah ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (7/10). Kebijakan ini dilakukan untuk memperketat pengamanan dan mengoptimalkan pembinaan terhadap narapidana yang masuk kategori berisiko tinggi.

Ratusan warga binaan tersebut berasal dari Sumatera Selatan sebanyak 39 orang, Lampung 47 orang, Jakarta 57 orang, Jawa Barat 125 orang, dan Jawa Timur 45 orang.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan pemindahan tersebut merupakan bagian dari langkah penanganan terhadap warga binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi, terutama mereka yang sebelumnya melakukan pelanggaran di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (rutan).

Baca Juga: Dampak Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026,  Aktivitas Ekonomi Lokal Kian Melesat

“Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” kata Tatan dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10).

Proses pemindahan dilaksanakan secara serentak melalui jalur darat dengan pengawalan ketat. Pemberangkatan dilakukan dari sejumlah lokasi, yakni Lapas Kelas I Tangerang untuk warga binaan asal Sumatera Selatan dan Lampung, Lapas Kelas I Cipinang untuk wilayah Jakarta, Rutan Kelas I Depok untuk wilayah Jawa Barat, serta Lapas Kelas I Surabaya untuk wilayah Jawa Timur.

Pemindahan tersebut turut mencakup warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang sebelumnya menjadi sorotan publik menyusul beredarnya video dugaan pesta narkoba di kamar hunian. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, warga binaan yang terkait dengan kejadian tersebut dinyatakan positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine.

Meski demikian, Tatan menyebut tidak seluruh warga binaan yang berkaitan dengan kasus di Rutan Depok diberangkatkan dalam pemindahan kali ini. Sebanyak 38 orang yang masih berstatus tahanan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap tidak ikut dipindahkan.

“Sebanyak 38 Warga Binaan dari Rutan Kelas I Depok yang masih berstatus Tahanan dan belum berkekuatan hukum tidak diberangkatkan dalam pemindahan kali ini,” tegas Tatan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, membenarkan pemindahan ratusan narapidana tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem pengamanan dan pembinaan. Dia menyebut kebijakan serupa telah dilakukan secara berkelanjutan sejak akhir 2024.

“Kami menerima pemindahan Warga Binaan high risk sebanyak 313 Narapidana yang berasal dari lima kantor wilayah. Sejak akhir 2024 hingga saat ini, total sekitar 3.400-an Narapidana telah dipindahkan ke Nusakambangan,” ujarnya.

Dari wilayah Jawa Timur, sebanyak 45 warga binaan diberangkatkan melalui Lapas Kelas I Surabaya. Mereka terdiri atas 30 orang dari Lapas Kelas I Malang, 12 orang dari Lapas Kelas I Surabaya, dan tiga orang dari Lapas Kelas I Madiun. Berdasarkan jenis perkara, 37 orang di antaranya terlibat perkara narkotika, sedangkan delapan lainnya merupakan narapidana kasus kriminal.

Pengawalan pemindahan dari Jawa Timur dilakukan secara terpadu dengan melibatkan tujuh petugas Lapas Kelas I Surabaya, satu personel Ditjenpas, dua personel Patroli dan Pengawalan Lalu Lintas Polda Jawa Timur, serta enam personel Satuan Brigade Mobil Polda Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, menuturkan pemindahan warga binaan tidak semata-mata bertujuan memperketat pengamanan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penataan sistem pembinaan agar penanganan narapidana dapat disesuaikan dengan karakteristik, tingkat risiko, dan kebutuhan masing-masing.

“Lapas Kelas I Surabaya akan kami jadikan sebagai sentra pembinaan bagi Warga Binaan bermasalah yang ada di Lapas dan Rutan seluruh Jawa Timur. Kami juga berkomitmen bahwa untuk Warga Binaan kategori high risk akan kita kirimkan ke Nusakambangan,” ucap Kusnali.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, pembinaan perlu berjalan beriringan dengan penerapan pengamanan yang disesuaikan dengan tingkat risiko setiap warga binaan.

“Kami akan terus berupaya memberikan pembinaan secara optimal sekaligus mendukung penanganan Warga Binaan sesuai tingkat risiko dan kebutuhan masing-masing,” tegasnya.

Sementara itu, Lapas Kelas I Madiun memastikan persiapan pemindahan dilakukan secara terencana dengan memperhatikan kelengkapan administrasi, keamanan, serta kondisi kesehatan warga binaan. Kepala Lapas Kelas I Madiun, Fajar Nur Cahyono, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko.

“Seluruh proses dari Lapas Kelas I Madiun kami laksanakan secara terukur dan sesuai SOP dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, kesehatan, serta pemenuhan hak-hak Warga Binaan,” tegas Fajar.

Fajar menambahkan, koordinasi dan komunikasi antarpersonel menjadi aspek penting untuk memastikan seluruh tahapan pemindahan berlangsung sesuai prosedur. Dia menegaskan, pengelolaan warga binaan berdasarkan tingkat risiko harus dilaksanakan secara profesional dan terukur tanpa mengabaikan prinsip kemanusiaan.

“Kami berharap proses pemindahan ini mendukung terciptanya pengelolaan Pemasyarakatan yang makin aman, tertib, dan sesuai tingkat risiko Warga Binaan,” harap Fajar.

Ditjenpas menegaskan pemindahan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus memastikan pelaksanaan pembinaan sesuai ketentuan. Warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditangani melalui langkah tegas dan terukur, termasuk penempatan di lapas dengan tingkat pengamanan yang sesuai profil risikonya.

Melalui kebijakan tersebut, Ditjenpas berharap keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan dapat terus terjaga serta potensi terulangnya pelanggaran serupa dapat dicegah.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah