← Beranda
Tak Nikmati Uang Korupsi, Mengapa Seseorang Tetap Bisa Dipidana?
Nanda Prayoga• Sabtu, 10 Oktober 2026 | 04.22 WIB
Ilustrasi polisi memborgol tersangka. (Istimewa)

JawaPos.com - Keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi tidak selalu berarti orang tersebut menikmati keuntungan secara pribadi. Dalam organisasi modern, pihak yang mengambil keputusan, melaksanakan perintah, mengetahui adanya pelanggaran, hingga menerima manfaat ekonomi bisa merupakan orang atau entitas yang berbeda.

Kondisi tersebut menimbulkan tantangan dalam penegakan hukum pidana. Di satu sisi, pembagian tugas dalam perusahaan tidak boleh menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindak pidana. Di sisi lain, seseorang juga tidak semestinya dianggap bersalah hanya karena memiliki jabatan atau terlibat dalam proses pengambilan keputusan organisasi.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi Michael H. Hadylaya menilai, persoalan tersebut berkaitan dengan cara hukum pidana menentukan kesalahan setiap individu di dalam sebuah organisasi.

Baca Juga: George Russell Catat Waktu Terbaik, Mercedes Ungguli Ferrari dan McLaren di Sesi Practice F1

“Kondisi ini membawa kita pada dilema hukum pidana hari ini. Pendekatan yang terlalu individualistik dapat membuat kesalahan organisasi menghilang di antara pembagian kerja. Informasi yang jika disatukan menunjukkan suatu pelanggaran mungkin tersebar pada beberapa orang tanpa seorang pun mengetahui keseluruhannya. Jalan sebaliknya sama problematiknya. Keterlibatan dalam proses organisasi dapat membuat jabatan dan kewenangan berubah menjadi proksi bagi culpability,” kata Michael dalam keterangannya, Jumat (9/10).

Dalam struktur perusahaan, informasi mengenai suatu tindakan bisa tersebar di antara beberapa orang. Seseorang mungkin mengetahui bagian tertentu, pihak lain memberikan persetujuan, sedangkan keputusan akhir dan keuntungan ekonomi berada pada pihak berbeda.

Situasi itu membuat penentuan pertanggungjawaban pidana menjadi lebih kompleks. Pendekatan yang hanya berfokus pada individu berisiko mengabaikan kesalahan yang muncul dari sistem organisasi. Sebaliknya, menjadikan jabatan atau keterlibatan dalam proses perusahaan sebagai dasar untuk menyimpulkan kesalahan juga dapat memperluas pertanggungjawaban pidana.

Hadylaya menawarkan pendekatan organizational fault, yakni melihat kemungkinan adanya kesalahan pada organisasi itu sendiri. Pendekatan tersebut mempertimbangkan kultur perusahaan, sistem insentif, mekanisme pengawasan, dan pola pengambilan keputusan sebagai faktor yang dapat menjadi sumber kesalahan.

Baca Juga: Simak, Jadwal Waktu Shalat Bagi Wilayah Sumedang Besok Sabtu, 10 Oktober 2026

“Organizational fault membaca kultur, sistem insentif, mekanisme pengawasan, dan pola pengambilan keputusan sebagai sumber kesalahan yang tidak selalu dapat direduksi kepada seorang pejabat tertentu (Cavanagh, 2011). Pendekatan ini lebih dekat dengan kenyataan pengambilan keputusan perusahaan modern,” jelasnya.

Namun, kesalahan organisasi tidak otomatis berarti seluruh orang di dalamnya turut bersalah. Batas antara pertanggungjawaban korporasi dan kesalahan pribadi tetap harus diperjelas agar penegakan hukum tidak semata-mata bertumpu pada posisi seseorang dalam struktur perusahaan.

Salah satu persoalan penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana adalah membedakan actus reus dan mens rea. Actus reus berkaitan dengan unsur perbuatan, sedangkan mens rea berkaitan dengan keadaan batin atau unsur kesalahan yang disyaratkan dalam suatu tindak pidana.

Tindakan menandatangani dokumen, menyusun rekomendasi, memberikan persetujuan, atau menjalankan keputusan dapat menunjukkan keterlibatan seseorang dalam suatu rangkaian perbuatan. Akan tetapi, tindakan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan apa yang diketahui, dikehendaki, atau disadari oleh orang yang bersangkutan.

Hadylaya menekankan bahwa mens rea dapat dibuktikan melalui fakta objektif. Meski demikian, kesimpulan mengenai keadaan batin seseorang harus didasarkan pada keseluruhan keadaan yang relevan, bukan hanya pada terbuktinya suatu perbuatan.

Baca Juga: 60 Kepala Daerah Minta Ada Kawasan Transmigrasi, Mentrans Prioritaskan Indonesia Timur

Jika unsur kesalahan dianggap terbukti semata-mata karena tindakan seseorang telah terbukti, penalaran hukum tersebut berisiko menjadi melingkar atau circular logic. Artinya, hukum tidak benar-benar membuktikan unsur kesalahan, tetapi hanya menggunakan fakta perbuatan yang sama untuk menarik kesimpulan bahwa seseorang bersalah.

Perbedaan ini juga penting ketika menilai keuntungan ekonomi dari suatu tindak pidana. Orang yang menerima keuntungan pribadi berbeda dari orang yang sengaja mengalihkan keuntungan kepada pihak lain. Keduanya juga berbeda dari orang yang bertindak untuk kepentingan korporasi atau menjalankan keputusan berdasarkan fungsi jabatannya.

“Mereka dapat terlibat dalam rangkaian yang sama tanpa mempunyai culpability yang identik. Logika ekonomi tidak menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, tetapi membantu hukum membaca insentif yang menyertai tindakan,” ungkap dia.

Persoalan tersebut menjadi relevan dalam penerapan KUHP baru yang menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Pengaturan pertanggungjawaban korporasi menjangkau sejumlah pihak, termasuk pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, orang yang bertindak untuk kepentingan korporasi, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.

Baca Juga: 60 Kepala Daerah Minta Ada Kawasan Transmigrasi, Mentrans Prioritaskan Indonesia Timur

KUHP juga mempertimbangkan dimensi organisasional melalui sejumlah aspek, seperti manfaat bagi korporasi, kebijakan korporasi, upaya pencegahan, dan pembiaran.

Dalam konteks pemidanaan, Pasal 54 KUHP mengharuskan hakim mempertimbangkan sejumlah hal, antara lain bentuk kesalahan, motif dan tujuan, serta sikap batin pelaku. Pertimbangan tersebut menunjukkan pentingnya menilai keadaan individual dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.

“Persoalannya adalah memastikan perhatian terhadap keadaan individual tersebut tidak baru muncul ketika hakim sudah menentukan berapa lama seseorang harus dihukum. Ia seharusnya hadir lebih awal ketika menentukan mengapa seseorang layak dipersalahkan,” jelasnya. 

Pada akhirnya, tindakan organisasi harus dihubungkan dengan pertanggungjawaban subjek hukum tertentu melalui pembuktian yang memadai. Jabatan menunjukkan posisi seseorang, sedangkan tindakan menunjukkan bentuk partisipasinya. Namun, unsur kesalahan tetap harus dibuktikan secara tersendiri.

Tantangan penegakan hukum pidana bukan sekadar menentukan siapa yang dapat dijerat, melainkan memastikan bahwa setiap orang dimintai pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan yang benar-benar dapat dibuktikan terhadap dirinya.

Korupsi tidak selalu menghadirkan satu orang yang sekaligus mengetahui, memutuskan, melaksanakan, dan menikmati hasilnya. Karena itu, penentuan siapa yang bersalah harus bertumpu pada pembuktian hukum, bukan semata-mata pada kebutuhan untuk menemukan sosok koruptor.

 

EDITOR: Bintang Pradewo