← Beranda
Peneliti CELIOS Soroti Dugaan Praktik Broker dalam Program MBG, Buka Diskusi di Akun Pribadi
Dimas Choirul• Jumat, 16 Oktober 2026 | 20.05 WIB
Tangkapan layar akun medsos Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar (Istimewa)

JawaPos.com - Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar menyoroti dugaan praktik percaloan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sorotan tersebut disampaikan melalui unggahan di media sosial Instagram pribadinya @mediaaskar yang menggambarkan aliran anggaran program hingga dugaan keterlibatan broker dalam penunjukan mitra.

Dalam infografik yang diunggahnya anggaran MBG digambarkan mengalir dari Badan Gizi Nasional (BGN) ke rekening virtual atas nama yayasan yang dikelola bersama kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Infografik tersebut mencantumkan anggaran Rp15 ribu per porsi, yang dibagi menjadi Rp10 ribu untuk bahan baku, Rp3 ribu untuk operasional, dan Rp2 ribu untuk insentif mitra fasilitas. Namun, unggahan itu menyoroti dugaan praktik di luar mekanisme resmi. Terutama dalam penunjukan mitra dan pengelolaan fasilitas dapur.

Pada bagian yang membahas broker, infografik yang diunggahnya menyebut adanya pihak perantara yang diklaim memiliki afiliasi dengan partai politik dan penguasa. Mereka digambarkan mengurus perizinan, menjamin keamanan operasional, hingga memperoleh bayaran Rp300–1.000 per porsi, bergantung pada kesepakatan.

Infografik itu juga menyoroti dugaan penunjukan mitra tanpa tender. Disebutkan, sebagian besar penunjukan mitra diduga telah dikondisikan oleh broker di balik layar.

Selain itu, unggahan tersebut menggambarkan adanya dugaan kesepakatan bagi hasil dengan yayasan. Praktik itu disebut berpotensi memengaruhi pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan dan operasional dapur

Soroti Potensi Dampak terhadap Penerima Manfaat

Infografik tersebut mengaitkan dugaan praktik percaloan dan pengaturan keuntungan dengan risiko berkurangnya anggaran untuk bahan baku maupun operasional dapur.

Menurut gambaran dalam unggahan itu, sebagian SPPG diduga memangkas biaya bahan baku dan operasional untuk memaksimalkan keuntungan. Kondisi tersebut dikaitkan dengan risiko terjadinya kasus keracunan makanan pada penerima manfaat program.

 

Meski demikian, hubungan sebab-akibat tersebut perlu dibuktikan melalui data pemeriksaan, hasil investigasi, serta temuan resmi mengenai penyebab keracunan dalam pelaksanaan MBG.

Dalam captionnya, Media mengajukan pertanyaan mengenai hukum penghasilan yang diterima broker dalam skema yang digambarkan. Ia membuka diskusi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), para pemuka agama, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk menilai persoalan tersebut dari perspektif hukum Islam.

"Postingan terbuka untuk @muipusat termasuk para pemuka agama dan ormas keagamaan di Indonesia. Apa hukum penghasilan yang diterima "broker" pada gambar diatas? Halal atau haram?" tulis Media, dikutip Jumat (16/10).

 

Sebelumnya, dalam laporan terbaru CELIOS bertajuk Rapor Kinerja 2 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, disebut 87 persen ahli menginginkan program tersebut dihentikan, sementara hanya 13 persen lainnya yang ingin program tetap dilanjutkan.

 

"Temuan ini menunjukkan bahwa mayoritas responden menghendaki penghentian program MBG. Karena selain tidak tepat sasaran, program MBG justru menjadi bancakan elite politik dan menggerus anggaran pendidikan," kata Direktur Utama CELIOS, Bhima Yudhistira dalam laporannya, Senin (12/10).

 

Di sisi lain, sebanyak 76 persen mayoritas responden masyarakat setuju program MBG dihentikan, sedangkan 18 persen tidak setuju dan 6 persen menyatakan tidak tahu.

 

"Artinya sekitar 3 dari 4 responden menghendaki program ini dihentikan. Terdapat korelasi yang kuat antara ahli dan masyarakat umum dalam menilai program MBG," kata Bhima.

Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa mayoritas responden, baik dari kalangan ahli maupun masyarakat umum, memandang bahwa program MBG tidak memberikan dampak positif kepada masyarakat, sehingga harus segera dihentikan.

 

EDITOR: Diar Candra