JawaPos.com - Pertumbuhan mobil listrik di Indonesia tidak hanya membutuhkan penambahan infrastruktur pengisian daya, tetapi juga perubahan kebiasaan dan etika pengguna saat berada di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Berbeda dengan SPBU yang proses pengisian bahan bakarnya relatif singkat, penggunaan SPKLU membutuhkan waktu lebih lama. Kondisi tersebut membuat fasilitas pengisian daya menjadi ruang bersama yang harus digunakan secara tertib dan saling menghargai.
Seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik, potensi gesekan di SPKLU tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan atau kondisi charger. Kurangnya pemahaman mengenai tata cara menggunakan fasilitas bersama juga dapat memicu kesalahpahaman antar pengguna.
Ketua Umum KOLEKSI, Arwani Hidayat, mengatakan edukasi mengenai etika penggunaan SPKLU perlu berjalan bersama dengan aturan yang jelas dari penyedia layanan.
“Infrastruktur pengisian daya yang terus bertambah tidak akan berdampak maksimal jika tidak dibarengi dengan budaya pengguna yang tertib,” ujar Arwani.
Ia juga mendorong penerapan aturan yang lebih tegas, termasuk idle fee bagi kendaraan yang tetap berada di lokasi setelah pengisian selesai serta pembatasan sementara akun bagi pengguna yang berulang kali melanggar aturan.
Menurutnya, ekosistem kendaraan listrik membutuhkan sinergi antara kesadaran pengguna, penyedia SPKLU dan regulator.
Melalui panduan etika tersebut, KOLEKSI mendorong pengguna EV menerapkan toleransi, komunikasi yang baik, dan efisiensi dalam menggunakan fasilitas SPKLU. Dengan demikian, infrastruktur pengisian daya dapat dimanfaatkan lebih optimal oleh seluruh pengguna.
Berikut adalah tata krama dan prosedur operasional standar penggunaan SPKLU demi mewujudkan lingkungan mobilitas bebas emisi yang
harmonis bagi semua pihak:
Fase 1: Antrean dan Persiapan (Sebelum Pengecasan)
• Pantau Status via Aplikasi: Biasakan mengecek ketersediaan mesin charger dan status port melalui aplikasi bawaan penyedia layanan (seperti PLN Mobile) sebelum tiba di lokasi.
• Pengambilan Nomor Antrean (Scan QR Code): Setibanya di area SPKLU, segera pindai (scan) barcode atau QR Code sistem antrean yang terpasang di lokasi (jika fasilitas ini tersedia) untuk mendapatkan nomor urut digital yang sah.
• Prinsip First Come, First Served: Jika sistem antrean QR Code belum tersedia di lokasi tersebut, urutan antrean berlaku secara fisik berdasarkan kendaraan mana yang tiba lebih dulu di area tunggu SPKLU, bukan siapa yang lebih dulu membuka aplikasi.
• Hanya Parkir Jika Mengisi Daya: Area SPKLU bukan ruang parkir reguler. Jika Anda tidak berniat mengisi daya, jangan memarkir kendaraan di area charging bay untuk menghindari praktik menghalangi akses (EV blocking).
• Komunikasi dengan Pengguna Lain: Jika mesin sedang penuh, parkirlah di area tunggu yang tidak menghambat sirkulasi lalu lintas. Bicaralah dengan sopan kepada pengguna yang sedang mengisi daya untuk memperkirakan estimasi waktu tunggu.
Fase 2: Proses Pengecasan (Saat Kendaraan Terhubung)
• Parkir Presisi: Parkirkan kendaraan tepat di dalam garis marka yang disediakan. Pastikan posisi mobil Anda tidak menghalangi kendaraan lain yang ingin menggunakan nozzle di mesin yang sama.
• Tinggalkan Nomor Kontak: Jika Anda harus meninggalkan kendaraan (misalnya ke toilet atau area komersial), sangat disarankan untuk meletakkan secarik kertas berisi nomor telepon di atas dasbor. Ini memudahkan pengguna lain berkomunikasi jika terjadi kendala teknis pada mesin.
• Pahami Etika 80% (The 80% Rule): Pada mesin pengisian daya cepat (DC Fast Charging), kurva penerimaan daya baterai akan melambat secara drastis setelah menyentuh kapasitas 80%. Jika banyak kendaraan lain yang mengantre, akhiri pengisian di angka 80% agar
sirkulasi antrean tetap berjalan efisien.
• Dilarang Mencabut Konektor Kendaraan Lain: Jangan pernah mencabut nozzle dari kendaraan lain yang sedang melakukan pengisian daya tanpa izin langsung dari pemiliknya, meskipun lampu indikator di mesin terlihat sudah selesai.
Fase 3: Selesai Pengecasan (Pasca-Pengisian)
• Pindahkan Kendaraan Segera (No Loitering): SPKLU murni berfungsi sebagai stasiun pengisian. Segera pindahkan kendaraan maksimal 5 hingga 10 menit setelah proses pengisian selesai.
• Kembalikan Nozzle ke Dudukannya: Setelah proses selesai, pastikan nozzle dikembalikan dan terkunci dengan benar pada dudukan mesin charger.
• Rapikan Kabel Pengisian: Jangan membiarkan kabel menjuntai atau tergeletak di aspal. Kabel yang terlindas kendaraan dapat menyebabkan kerusakan fatal pada komponen internal SPKLU.
• Jaga Kebersihan Area: Jangan meninggalkan sampah di area pengisian daya. Pastikan charging bay tetap bersih untuk kenyamanan pengguna selanjutnya.