JawaPos.com - Makin banyaknya kendaraan elektrifikasi di jalan raya ikut meningkatkan kebutuhan terhadap fasilitas pengisian daya.
Namun, penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga membutuhkan tata krama agar fasilitas tersebut bisa digunakan secara tertib dan adil. Jangan ada lagi perkelahian tak perlu gara-gara rebutan nge-charge mobil.
Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi) Arwani Hidayat mengatakan, pengguna perlu memahami etika saat memanfaatkan SPKLU. Menurut dia, fasilitas pengisian daya yang terus bertambah perlu diikuti kebiasaan pengguna yang tertib.
“Infrastruktur pengisian daya perlu dibarengi budaya pengguna yang tertib,” kata Arwani dalam keterangan resmi, Minggu (4/10).
Koleksi kemudian menerbitkan panduan etika penggunaan SPKLU yang mencakup sejumlah hal, mulai dari antrean, proses pengisian, hingga kendaraan selesai mengisi daya.
“Panduan ini kami rilis sebagai bentuk tanggung jawab moral dari akar rumput,” ujar Arwani.
Sebelum mengisi daya, pengguna disarankan mengecek ketersediaan mesin dan status port melalui aplikasi penyedia layanan, seperti PLN Mobile. Jika SPKLU memiliki sistem antrean digital, pengguna perlu memindai barcode atau QR Code untuk mendapatkan nomor urut.
“Kalau belum ada sistem antrean, urutannya berdasarkan kendaraan yang lebih dulu tiba,” jelasnya.
Koleksi juga mengingatkan pengguna agar tidak menjadikan area charging bay sebagai tempat parkir. Area tersebut seharusnya digunakan kendaraan yang memang sedang melakukan pengisian daya.
Saat mengisi daya, posisi kendaraan juga perlu diperhatikan. Mobil harus diparkir di dalam garis marka dan tidak menghalangi akses ke mesin maupun kendaraan lain.
“Kalau meninggalkan kendaraan, sebaiknya cantumkan nomor telepon di dasbor,” kata Arwani.
Nomor telepon tersebut dapat memudahkan pengguna lain menghubungi pemilik kendaraan apabila terjadi kendala selama proses pengisian.
Untuk pengisian cepat atau DC Fast Charging, pengguna juga disarankan memperhatikan The 80 Percent Rule, terutama ketika antrean di SPKLU cukup panjang. Pasalnya, penerimaan daya baterai umumnya melambat setelah kapasitas mencapai 80 persen.
“Ketika antrean panjang, pengisian sampai 80 persen bisa menjadi pilihan yang lebih efisien,” ujarnya.
Koleksi juga mengingatkan pengguna agar tidak mencabut konektor kendaraan lain tanpa izin pemilik. Setelah pengisian selesai, kendaraan sebaiknya segera dipindahkan dari charging bay.
“Setelah selesai mengisi, kendaraan maksimal dipindahkan dalam lima sampai 10 menit,” tutur Arwani.
Setelah konektor dilepas, nozzle perlu dikembalikan dan dikunci pada dudukannya. Kabel pengisian juga harus dirapikan agar tidak tergeletak di aspal dan berisiko rusak karena terlindas kendaraan.
Kebersihan area pengisian juga menjadi bagian dari etika menggunakan SPKLU. Pengguna diimbau tidak meninggalkan sampah di sekitar charging bay.
Di sisi lain, Koleksi mendorong penyedia layanan menerapkan aturan yang lebih tegas bagi pengguna yang menyalahgunakan fasilitas. Salah satunya melalui penerapan idle fee maupun pemblokiran akun.
“Edukasi pengguna perlu berjalan bersama dengan kebijakan dan penegakan aturan,” kata Arwani.
Dengan semakin banyaknya mobil listrik yang membutuhkan tempat mengisi daya, aturan sederhana tersebut menjadi penting. Sebab, SPKLU adalah tempat mengisi daya mobil, bukan tempat menguji seberapa panjang kesabaran pengguna lain.
Baca Juga: PLN Tambah 2 SPKLU Baru Untuk Dukung Kendaraan Listrik di Surabaya
Jadi, ketika baterai sudah 100 persen, ada baiknya langsung cabut dan minggir. Jangan sampai mobil sudah full charge, tetapi pemiliknya masih full santai. (*)