JawaPos.com - Kemendikbudristek mencatat ada 52 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bermasalah sampai harus dijatuhi sanksi hingga pencabutan izin operasional. Dari jumlah tersebut, 7 di antaranya ternyata PTS di DKI Jakarta.
Ketujuh PTS tersebut yakni Universitas Surapati Jakarta, sanksi administratif Berat berupa penghentian pembinaan dan pencabutan izin pembukaan prodi manajemen program magister, dan prodi sistem informasi program sarjana
STIA YPIAMI Jakarta, sanksi administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi. STIE Gotong Royong Jakarta, sanksi administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
STKIP Purnama Jakarta, sanksi administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi. Sekolah Tinggi Teknologi 10 November Kota Jakarta, sanksi administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi.
Universitas Wiraswasta Indonesia, sanksi administratif berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi. Universitas Jakarta Kota, sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan.
Sebelumnya, Kemendikbudristek mencatat ada 52 perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023. Dari jumlah tersebut, 23 di antaranya dijatuhi sanksi pencabutan izin operasional.
Kampus-kampus nakal itu diketahui dari laporan masyarakat. Sejak Mei tahun lalu, ada 53 pengaduan kasus perguruan tinggi yang masuk ke Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek. Ada yang mengadukan kampus yang menjalankan kuliah fiktif. Ada juga yang melaporkan praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa KIP kuliah, layanan tidak sesuai standar pendidikan tinggi, dan konflik yayasan sehingga perkuliahan tidak kondusif.
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam turut prihatin atas kasus pencabutan izin operasional PTS tersebut. ”Janganlah tujuan mulia penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dicemari manipulasi data,” katanya. Modus kejahatan lainnya adalah menerbitkan ijazah tanpa proses pembelajaran yang baik.