JawaPos.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Sosial berupaya untuk memenuhi hak pemilih penyandang disabilitas mental dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) agar dapat menyalurkan suara pada Pemilu 2024.
Selain itu, anggota keluarga juga dapat membantu mencapai TPS saat hari pemungutan dan memberikan informasi kepemiluan, seperti calon yang akan dipilih dan bagaimana cara memilihnya. Diharapkan, pendamping ODGJ turut merahasiakan pilihan capres-cawapres yang dipilih. (*)