← Beranda
Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi: Tidak Bisa Tunjukkan Ijazah SMA Sederajat
Muhammad Ridwan• Rabu, 30 September 2026 | 23.00 WIB
Pemohon gugatan ijazah SLTA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, dalam diskusi publik bertajuk 'Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' di Jakarta, Rabu (30/9). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Pemohon gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan sebagai wakil presiden. Denny menegaskan, Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Denny menilai persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat calon wakil presiden (cawapres) ketika mengikuti Pemilu 2024. Menurut dia, apabila seseorang diketahui tidak memenuhi persyaratan setelah terpilih dan dilantik, status tersebut tetap perlu dipersoalkan secara hukum.

"Kenapa harus didiskualifikasi? Karena dia sebenarnya waktu maju sebagai calon wakil presiden, ternyata tidak memenuhi syarat. Masuk ada 2 tahun, ya? Kalau ikut lomba lari olimpiade 100 meter wanita, menang, dapat medali emas. 3 tahun kemudian ketahuan ternyata laki-laki. Kira-kira medali emasnya diambil lagi tidak?" kata Denny dalam diskusi publik bertajuk 'Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' di Jakarta, Rabu (30/9).

Denny kemudian menggunakan perumpamaan tersebut untuk menjelaskan pandangannya mengenai status Gibran yang telah terpilih sebagai wakil presiden. Dia menilai persoalan pemenuhan syarat pencalonan seharusnya tetap diperiksa, meskipun baru dipersoalkan setelah proses pemilu selesai.

"Oh, ternyata ini tidak memenuhi syarat lomba, harusnya 100 meter wanita, ternyata laki-laki, medali emasnya ditarik lagi. Nah, Gibran setelah 2 tahun baru ketahuan. Memang baru ketahuan, ternyata tidak memenuhi syarat pendidikan," ujar Denny.

Menurut Denny, persyaratan pendidikan untuk calon presiden dan calon wakil presiden tidak berbeda dengan persyaratan pendidikan bagi sejumlah jabatan politik lainnya. Dia menekankan, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat menjadi salah satu persyaratan pencalonan.

"Apa syarat pendidikan untuk calon presiden dan calon wakil presiden? Sebenarnya tidak berbeda dengan calon gubernur, bupati, wali kota, bahkan legislatif juga. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat," tegas Denny.

Denny lantas mempertanyakan dokumen yang dapat menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan SMA atau sederajat. Menurut dia, hingga saat ini dokumen tersebut belum dapat ditunjukkan kepadanya.

"Nah, Gibran bagaimana? Gibran ini sampai detik kita bicara sekarang, tidak bisa menunjukkan dia tamat pendidikan SMA atau sederajat," ucap Denny.

Dia juga menyinggung pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo. Menurut Denny, persyaratan pendidikan pada pencalonan tersebut juga mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

"Loh, dulu waktu pencalonan bagaimana? Waktu wali kota Solo seperti apa? Kan sama, SMA juga. Kan sama, wapres, SMA juga. Iya," beber Denny.

Denny kemudian menjelaskan mengenai dokumen yang pernah digunakan untuk menunjukkan kesetaraan pendidikan Gibran. Menurut dia, dokumen tersebut berupa surat keterangan yang menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia, setara dengan pendidikan kelas 12.

"Waktu itu dia menunjukkan selembar kertas ternyata, selembar kertas surat keterangan yang dikeluarkan oleh, sebentar ya. Ya. Selembar kertas yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang isinya mengatakan Gibran itu lulus, bukan lulus, kesetaraan dengan grade 12. Grade 12 itu kelas 12, kelas 3 SMA," tutur Denny.

Menurut Denny, pendidikan Gibran di UTS Insearch kemudian disebut disetarakan dengan SMK pada bidang Akuntansi dan Keuangan. Dia juga menyebut surat tersebut diterbitkan pada 2019.

"Pendidikannya di UTS Insearch, Sydney, Australia, disetarakan dengan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan. Itu diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 6 Agustus 2019," urai Denny.

Menurutnya, dokumen tersebut baru diperoleh secara resmi setelah adanya permintaan dari Bonatua Silalahi kepada kementerian. Menurut dia, sebelumnya dokumen terkait pendidikan Gibran tidak diberikan dengan alasan informasi tersebut dikecualikan.

"Belakangan, kenapa belakangan? Karena surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Mungkin beberapa beredar di internet, mungkin. Tetapi resminya surat itu baru didapatkan setelah ada kawannya yang namanya Bonatua Silalahi minta ke kementerian, "Mana sih tanda dia lulus SMA?" Nggak dikasih sama kementerian, alasannya rahasia, informasi yang dikecualikan," ungkap Denny.

Denny melanjutkan, Bonatua kemudian menempuh jalur sengketa informasi hingga akhirnya memperoleh surat tersebut. Dia menyebut proses itu berlangsung melalui Komisi Informasi Pusat.

"Akhirnya Bonatua menggugat ke Komisi Informasi Pusat. Setelah berbulan-bulan sidang, baru 16 April 2024 itu surat keterangan didapatkan. Baru 16 April 2024," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam.

Ia mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut. Gugatan itu teregistrasi dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Persoalan tersebut berkaitan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai dokumen pendukung penyetaraan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.

 

EDITOR: Estu Suryowati