← Beranda
Zainal Arifin Mochtar soal Gugatan Ijazah Gibran: Momen MK Bayar 'Utang' Putusan 90
Muhammad Ridwan• Kamis, 1 Oktober 2026 | 00.25 WIB
Profil Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum Tata Negara di Film Dokumenter Dirty Vote. /Instagram Zainal Arifin Mochtar

JawaPos.com - Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Prof. Zainal Arifin Mochtar angkat bicara soal gugatan terkait ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, perkara ini menjadi momentum bagi MK untuk menyelesaikan persoalan konstitusional yang sebelumnya muncul, dalam hal ini putusan nomor 90 yang membuat Gibran lolos menjadi calon wakil presiden.

Menurut dia, MK perlu melihat substansi perkara dan tidak hanya terpaku pada bunyi teks hukum.

"Kalau kita berhenti di teks, lalu kemudian mengatakan MK tidak boleh melakukan ini karena teksnya melarang, teksnya tidak membolehkan, ya selesai dunia ini," kata Zainal dalam diskusi bertajuk 'Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran' di Jakarta, Rabu (30/9).

Baca Juga: Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi: Tidak Bisa Tunjukkan Ijazah SMA Sederajat

Menurut Zainal, persoalan hukum tidak cukup dilihat sebatas bunyi pasal maupun aturan tertulis.

Dia menilai pembahasan konstitusionalitas harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang lebih luas.

Dia menegaskan, konstitusionalitas seharusnya tidak hanya berkutat pada persoalan formalitas, tetapi juga mempertimbangkan tujuan konstitusional yang hendak diselamatkan.

"Saya ingin mengatakan apa? Konstitusionalitas itu harusnya bicara pada level menyelamatkan tujuan yang lebih luas," tegas Zainal.

Dalam konteks perkara tersebut, Zainal menilai MK sejauh ini telah menunjukkan langkah yang menurutnya cukup baik karena tetap melanjutkan perkara hingga tahap pembuktian.

Baca Juga: Gibran Minta Hasil Investigasi Keracunan MBG di Batang Dibuka ke Keluarga Korban

"Saya kira begini, untuk kasus ini saya kira MK sudah melakukannya cukup baik so far, sampai saat ini sudah cukup baik, ya," ujarnya.

Dia menjelaskan, apabila MK hanya berpegang secara kaku pada ketentuan formal, perkara tersebut dinilai tidak akan berlanjut.

Karena itu, keputusan untuk membawa perkara ke tahap pembuktian dinilainya menunjukkan adanya pertimbangan mengenai kepentingan konstitusional.

Zainal mencontohkan ketentuan mengenai tenggat pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sangat terbatas.

Namun, MK tetap melanjutkan proses perkara tersebut sehingga persoalan konstitusional menjadi perhatian.

Baca Juga: Wapres Gibran Minta Maaf kepada Pasien Dugaan Keracunan Makanan di Batang

"Misalnya apa? PHPU itu kan cuma tiga hari. Cuma tiga hari. Nah, ketika MK menerima PHPU ini dan lanjut ke pembuktian persidangan, artinya MK mau bicara constitutional importance. Nah, kita menilainya begitu," tuturnya.

Selain tenggat waktu, Zainal juga menyinggung perdebatan mengenai kedudukan hukum atau legal standing pemohon.

Dia menilai langkah MK untuk melanjutkan perkara hingga pembuktian menunjukkan adanya pertimbangan di luar persoalan formal tersebut.

Karena itu, Zainal berharap MK menyelesaikan proses yang telah dimulainya. Dia menilai ketika lembaga tersebut telah membuka ruang pemeriksaan perkara, proses itu perlu dituntaskan.

"Nah, kalau saya ditanyakan ke saya, maka saya ingin katakan saya berharap MK menyelesaikan apa yang sudah dia buat. Kan MK membukanya, ya kan? Dia harus mem-finish-kan apa yang dia mulai. Dia harus menyelesaikan, karena dia sudah membukanya. Dan saya kira doktrin constitutional importance itu sudah dilakukan," ucap Zainal.

Baca Juga: Bertolak ke Batang, Gibran Desak Investigasi Keracunan MBG Dituntaskan

Zainal kemudian mengaitkan perkara tersebut dengan persoalan yang muncul setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut dia, proses yang berlangsung saat ini dapat menjadi momentum bagi MK untuk menyelesaikan apa yang dia sebut sebagai "utang" konstitusional.

"Saya ingin memuji hakim MK sampai so far, sampai sejauh ini. Saya harus mengangkat topi di situ. Dan saya kira ini juga sekaligus adalah utang, dalam tanda kutip, yang harus dibayar oleh MK sendiri dalam kasus Putusan 90," jelasnya.

Dalam diskusi tersebut, MK didesak untuk memeriksa dan memutus Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 secara jujur, independen, dan berdasarkan bukti.

Apabila tidak terdapat bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka tamat SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017, MK harus menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya.

Baca Juga: Wapres Gibran ke Batang, Pastikan Penanganan Korban Dugaan Keracunan MBG

Selain itu, DPR RI, khususnya Komisi II untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya.

Serta, mengajak seluruh komponen masyarakat sipil, perguruan tinggi, akademisi, dan mahasiswa untuk mengawal agar penyalahgunaan kekuasaan dalam meloloskan Gibran.

Termasuk dugaan manipulasi ijazah SMA dengan suket penyetaraan, diproses secara hukum dan politik.

Jika dikabulkan, Presiden Prabowo Subianto dapat mengusulkan dua calon wakil presiden pengganti kepada MPR sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Baca Juga: KPU Tegaskan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Bukan Kewenangan MK

EDITOR: Bayu Putra