”Jangan hanya melihat persoalan di dalam lapas, kita harus melihat persoalan di hulunya. Banyak masalah di lapas terjadi karena fasilitas dan kapasitas tidak sebanding dengan jumlah penghuni,” kata dia pada Rabu (30/9).
Menurut Fauqi, instruksi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo kepada Menteri Hukum (Mekum) Supratman Andi Agtas menjadi momentum yang tepat. Pemerintah perlu segera merumuskan kebijakan rehabilitasi untuk pengguna dan pecandu narkoba.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagittarius Besok Kamis 1 Oktober 2026: Kurangi Tekanan dan Jaga Fokus
Apalagi bila melihat data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada April 2026. Jumlah warga binaan mencapai 271.602 orang dari kapasitas ideal 147.376 orang. Artinya sudah terjadi over capacity di dalam lapas dengan tingkat kepadatan hingga 85 persen.
”Selama puluhan tahun penjara menjadi pilihan utama ketika terjadi pelanggaran hukum. Akibatnya, ketika jumlah warga binaan bertambah, kapasitas lapas tidak mampu mengimbangi,” ujarnya.
Fauqi menegaskan bahwa negara harus tegas membedakan perlakuan hukum antara korban penyalahgunaan narkotika dengan jaringan bandar dan pengedar. Pengguna dan korban tindak pidana ringan dinilai lebih tepat diarahkan mengikuti program rehabilitasi medis dan pemidanaan non-pemenjaraan.
”Kalau semua persoalan ujungnya penjara, jangan heran kalau lapas terus penuh. Kita perlu memilah mana yang harus dipenjara dan mana yang cukup direhabilitasi sesuai undang-undang,” ungkap dia.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Besok Kamis 1 Oktober 2026: Pahami Perasaan dan Buka Arah Baru
Tidak hanya itu, dia menambahkan, dampak kelebihan kapasitas di dalam lapas tidak hanya menyasar aspek ruang fisik belaka. Kepadatan ekstrem memicu penurunan kualitas pelayanan kesehatan, keselamatan, hingga memicu konflik keamanan.
”Over capacity dapat berdampak langsung pada pemenuhan hak dasar warga binaan dan layanan kesehatan. Kemampuan petugas dalam melakukan pengawasan dan pembinaan juga menjadi tidak optimal,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan menahun tersebut, Komisi XIII DPR mendorong optimalisasi implementasi keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana. Sinkronisasi regulasi antar-aparat penegak hukum menjadi kunci utama agar laju warga masuk penjara dapat ditekan secara signifikan.