← Beranda
Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran, Istana: Bukan Tidak Ada Tapi Tidak Diketemukan
Muhammad Ridwan• Kamis, 8 Oktober 2026 | 21.05 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. 

Ia menjelaskan, pertimbangan putusan MK menyebut bahwa ijazah Gibran bukan tidak ada, melainkan tidak diketemukan.

"Diputusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan, belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda tidak ada dengan tidak diketemukan," kata Bambang Eko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Namun, ia memastikan masih harus mempelajari secara menyeluruh isi putusan MK tersebut, termasuk pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.

Baca Juga: Soroti Royalti Era Digital, Viva Yoga Mauladi: Teknologi Harus Untungkan Pelaku Kreatif

"Coba nanti saya pelajari detailnya ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya," ujarnya.

Menurutnya, membaca amar putusan saja tidak cukup untuk memahami keseluruhan sikap MK. Dia menilai, pertimbangan hukum yang tercantum dalam putusan juga perlu dicermati secara mendalam.

"Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada dalam hukum itu ada namanya ratio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja," tegasnya.

Bambang juga mengaku belum mengetahui arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai putusan MK tersebut. Sebab, sampai saat ini dirinya belum bertemu langsung dengan Prabowo untuk membahas persoalan tersebut.

"Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana," ucapnya.

Ia pun memastikan, sejauh ini belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR mengenai putusan MK tersebut. Bambang menyebut pemerintah masih berada pada tahap mempelajari substansi putusan.

"Belum ada, sampai sekarang belum ada," jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang menilai situasi setelah putusan MK masih berkembang. Karena itu, pemerintah memilih menunggu perkembangan dalam beberapa hari ke depan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Baca Juga: Arab Saudi Murka 2 Bandara Diserang Houthi, Balas Serang 82 Target

"Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Dalam pertimbangan putusan, MK tidak menemukan bukti ijazah pendidikan setara SMA atau sederajat milik Gibran. MK menyatakan tidak biaa mendiskualifikasi Gibran, lantaran saat ini telah terpilih dan dilantik sebagai Wakil Presiden RI.

Karena itu, MK menyatakan menolak permohonan PHPU yang diajukan Denny Indrayana dkk terkait persoalan tersebut.

EDITOR: Sabik Aji Taufan